![]() |
| Foto// Bupati Kabupaten Lombok Utara H. Najmul Akhyar |
Penulis: Teno Haichal
Lombok Utara || Penantb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mewacanakan kenaikan tarif retribusi bagi wisatawan mancanegara (WNA) yang berkunjung ke kawasan Tiga Gili, yakni Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.
Tarif yang sebelumnya sebesar Rp20 ribu direncanakan naik menjadi Rp50 ribu per orang.
Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, menilai rencana kenaikan tersebut masih dalam batas wajar, khususnya bagi wisatawan asing.
Ia menyebut, para turis mancanegara umumnya telah menyiapkan anggaran perjalanan yang cukup besar sebelum berlibur ke Indonesia.
“Mereka datang ke Gili tentu sudah mempersiapkan biaya hingga puluhan juta rupiah. Jadi, kenaikan retribusi menjadi Rp50 ribu rasanya tidak akan memberatkan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak khawatir kebijakan ini akan berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisatawan.
Jika dibandingkan dengan total biaya perjalanan dari negara asal hingga tiba di destinasi wisata, nilai retribusi tersebut dinilai relatif kecil.
Kenaikan tarif ini, lanjut Najmul, didasarkan pada hasil kajian yang membandingkan dengan sejumlah destinasi wisata lain.
Pemerintah menilai tarif retribusi sebelumnya masih terlalu rendah dan belum optimal dalam mendukung pengelolaan kawasan wisata.
Adapun tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta fasilitas di kawasan Tiga Gili.
Pemerintah daerah berkomitmen memanfaatkan tambahan pendapatan dari retribusi untuk pembenahan infrastruktur serta peningkatan pelayanan wisata.
“Kami ingin fasilitas di sana lebih baik dan lingkungan tetap terjaga. Itu yang menjadi tujuan utama kebijakan ini,” tambahnya.
Rencana kenaikan retribusi ini sebelumnya telah menjadi wacana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas destinasi wisata unggulan di daerah tersebut.

0 Komentar