Breaking News

Retribusi Wisata Tiga Gili untuk WNA Akan Naik, Targetkan Dongkrak PAD Lombok Utara

 


Foto// Ilustrasi 


Lombok Utara | Penantb.com – Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke kawasan wisata Tiga Gili, yakni Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air, akan dikenakan biaya lebih tinggi. Kebijakan ini merupakan bagian dari perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini tengah dibahas.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Dinas Pariwisata melakukan penyesuaian tarif guna menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan sektor pariwisata.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan (Renbang) Bapenda Lombok Utara, Sugama Eka Putra, mengungkapkan bahwa tarif retribusi bagi WNA akan mengalami kenaikan signifikan. Jika sebelumnya ditetapkan sebesar Rp20 ribu per orang, dalam perda baru tarif tersebut direncanakan naik menjadi Rp50 ribu per orang.

“Saat ini prosesnya sedang digodok di DPR, bahkan sudah ada Panitia Khusus (Pansus) soal perda tersebut,” ujarnya, Rabu (15/01/2026).

Menurut Sugama, penyesuaian tarif dilakukan karena besaran retribusi sebelumnya dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.

Ia berharap pembahasan perda dapat segera rampung sehingga Dinas Pariwisata sebagai eksekutor dapat segera melakukan pungutan retribusi.

“Tahun ini akan diberlakukan. Begitu disahkan segera kita proses. Kami di sini hanya sebagai jembatan, eksekutornya tetap Dinas Pariwisata,” jelasnya.

Pemkab Lombok Utara menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp370 miliar pada tahun ini. Oleh karena itu, optimalisasi seluruh potensi pendapatan, termasuk dari sektor pariwisata, menjadi langkah strategis untuk mencapai target tersebut.

Tidak hanya retribusi jasa masuk kawasan wisata Tiga Gili bagi WNA, perubahan perda tersebut juga akan mengatur pungutan retribusi aktivitas menyelam (diving). Selama ini, pungutan untuk aktivitas tersebut belum diatur secara resmi, meskipun destinasi serupa di daerah lain seperti Bali telah menerapkannya.

“Tarif diving juga akan diberlakukan. Banyak item dalam perubahan perda itu nanti jadi satu kesatuan,” kata Sugama.

Ia menambahkan, setelah perda disahkan, Bapenda akan mengintensifkan sosialisasi kepada pelaku usaha pariwisata, termasuk hotel dan operator wisata, agar aturan baru dapat segera diterapkan secara efektif.

“Nanti kami di Bapenda begitu sudah sah akan intens melakukan sosialisasi ke hotel dan sebagainya, supaya aturan baru ini bisa segera berjalan,” imbuhnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian daerah sekaligus memperkuat posisi Tiga Gili sebagai destinasi wisata kelas dunia.


0 Komentar




















Type and hit Enter to search

Close