Breaking News

Perda Dikebut, PMI Non-Prosedural Jadi PR Besar Lombok Utara

 

Foto// Ilustrasi 



Lombok Utara || Penantb.com – Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih mencatatkan angka tinggi dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Di tengah terbatasnya lapangan kerja di daerah, bekerja ke luar negeri tetap menjadi pilihan utama masyarakat karena dinilai mampu memberikan penghasilan besar dalam waktu relatif singkat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KLU, Evi Winarni, mengungkapkan bahwa tren keberangkatan PMI sepanjang tahun ini masih menunjukkan peningkatan signifikan. 

Mayoritas pekerja berasal dari sektor non-skil, dengan tujuan utama ke Malaysia, khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit.

“Minat masyarakat masih sangat tinggi, terutama karena adanya skema zero cost atau tanpa biaya untuk sektor perkebunan sawit di Malaysia. Ini yang membuat peminat meningkat tajam,” ujarnya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa faktor ekonomi menjadi pendorong utama masyarakat KLU untuk bekerja ke luar negeri, meskipun pekerjaan yang tersedia umumnya berada di sektor informal dan non-terampil.

Sementara itu, terkait rencana pembukaan kembali moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi, Disnaker KLU menegaskan hingga saat ini belum menerima instruksi resmi dari pemerintah pusat. 

Selain itu, kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah juga menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan tersebut.

“Walaupun sudah ada wacana pembukaan, sampai sekarang kami belum menerima surat resmi. Faktor keamanan juga menjadi perhatian utama,” jelasnya.

Di sisi lain, peluang kerja melalui skema Business to Business (B to B) maupun Private to Private (P to P) ke negara seperti Jerman sebenarnya cukup terbuka. 

Namun, peluang tersebut belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat KLU karena tingginya standar kualifikasi, terutama di bidang tenaga kesehatan.

“Kesempatannya ada, tetapi persyaratannya sangat ketat dan membutuhkan skill khusus. Ini yang masih menjadi kendala kita,” tambah Evi.

Selain persoalan keterbatasan keterampilan, Disnaker KLU juga menyoroti masih maraknya kasus PMI non-prosedural. 

Tidak sedikit pekerja yang awalnya berangkat secara resmi, namun kemudian berubah status menjadi non-prosedural akibat ketidaksesuaian kontrak kerja atau persoalan kesehatan di negara tujuan.

Untuk meminimalisir risiko tersebut, Disnaker KLU kini tengah mendorong percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan. 

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kewajiban pemeriksaan kesehatan awal bagi calon PMI di RSUD KLU.

“Kami ingin memastikan kondisi kesehatan warga sudah terpantau sejak awal. Selain itu, kami tekankan bahwa biaya pemeriksaan harus ditanggung oleh perusahaan, bukan oleh masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, draft Perda tersebut telah dilengkapi dengan Naskah Akademik dan tinggal menunggu pembahasan di DPRD KLU. 

Pemerintah daerah berharap regulasi ini dapat segera disahkan guna memperkuat perlindungan bagi PMI asal Lombok Utara.

“Harapan kami bisa disahkan tahun ini, sehingga perlindungan bagi warga yang bekerja di luar negeri semakin kuat dan terjamin,” pungkasnya.


0 Komentar




















Type and hit Enter to search

Close