![]() |
| Foto// Ilustrasi |
Lombok Utara | Penantb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dengan menghadirkan kebijakan baru terkait pajak pelayanan kesehatan bagi warga negara asing (WNA).
Kepala Bapenda Lombok Utara melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan (Renbang), Sugama Eka Putra, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Dalam perda ini sudah mulai diatur tarif untuk warga negara asing, termasuk dalam pelayanan kesehatan yang sebelumnya belum ada,” ungkap Sugama kamis (16/04/2026).
Ia menyebutkan, kebijakan ini lahir dari fenomena meningkatnya jumlah WNA yang memanfaatkan layanan kesehatan di Lombok Utara. Selama ini, layanan tersebut belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD karena belum adanya pengaturan tarif khusus.
“Karena sering kita melihat WNA juga menggunakan layanan kesehatan, maka sekarang sudah ada tarifnya. Ini menjadi salah satu potensi baru untuk peningkatan PAD,” jelasnya.
Menurutnya, penyusunan kebijakan ini tidak dilakukan secara sepihak. Bapenda bersama Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan telah melakukan kajian mendalam, termasuk studi banding ke Bali untuk melihat langsung sistem penerapan tarif bagi WNA di sektor kesehatan.
“Teman-teman dari Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan sudah turun ke Bali untuk melihat bagaimana distribusi dan penerapan tarif pelayanan kesehatan bagi WNA di sana,” katanya.
Meski demikian, Sugama mengakui bahwa implementasi di Lombok Utara saat ini masih dalam tahap awal dan belum sepenuhnya berjalan di lapangan.
“Untuk di Lombok Utara sendiri, penerapannya belum berjalan maksimal, masih dalam proses penyesuaian,” tambahnya.
Selain sektor kesehatan, Perda Nomor 9 Tahun 2023 juga mencakup potensi lain yang belum tergarap optimal, seperti aktivitas wisata selam (diving) yang banyak diminati wisatawan asing.
“Diving juga belum kita lakukan penarikan secara maksimal, padahal itu masuk dalam satu kesatuan pengaturan di perda tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Bapenda juga tengah melakukan validasi menyeluruh terhadap data wajib pajak sebagai langkah memperkuat basis penerimaan daerah. Pengecekan dilakukan hingga ke kondisi riil bangunan milik masyarakat.
“Data wajib pajak kita cek semua, apakah ada penambahan bangunan seperti penambahan kamar atau perluasan. Ini penting supaya data kita benar-benar valid dan potensi PAD bisa tergali maksimal,” tegas Sugama.

0 Komentar