![]() |
| Foto// Sahabudin Setda Kabupaten Lombok Utara |
Lombok Utara | Penantb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) bergerak cepat merespons polemik operasional sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.
Persoalan ini dinilai krusial karena berdampak langsung pada distribusi bahan bakar, terutama bagi sektor perikanan dan proyek strategis daerah.
Sekretaris Daerah Lombok Utara, Sahabudin, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam menghadapi situasi tersebut.
Berbagai langkah telah dilakukan, termasuk menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna merumuskan solusi komprehensif.
“Koordinasi terus kami lakukan agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan maksimal, khususnya dalam hal ketersediaan bahan bakar,” ujarnya Senin (20/04/2026).
Sebagai langkah strategis, Pemkab Lombok Utara mengajukan permohonan resmi kepada Pertamina. Permintaan tersebut mencakup pengoperasian kembali tiga SPBU yang saat ini tidak beroperasi, serta penambahan kuota bahan bakar jenis biosolar di dua SPBU yang masih aktif.
Menurut Sahabudin, langkah ini sangat penting mengingat tingginya kebutuhan bahan bakar di masyarakat, khususnya nelayan yang bergantung pada biosolar untuk aktivitas melaut.
Selain itu, meningkatnya aktivitas pembangunan di Lombok Utara turut mendorong lonjakan kebutuhan energi.
“Tanpa penambahan kuota, kami khawatir distribusi energi terganggu dan berdampak pada perlambatan ekonomi daerah,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah terus menjalin komunikasi intensif dengan Pertamina dan pihak terkait lainnya. Pembahasan tidak hanya terkait kuota, tetapi juga mencakup aspek perizinan serta status kepemilikan SPBU yang saat ini masih dalam proses peralihan.
Proses peralihan kepemilikan dari pihak lama ke pemilik baru disebut tengah berlangsung dan telah memasuki tahapan hukum. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi belum optimalnya operasional SPBU di wilayah tersebut.
Untuk menjaga kelangsungan distribusi bahan bakar selama masa transisi, Pemkab Lombok Utara mendorong agar operasional sementara SPBU dapat ditangani langsung oleh Pertamina.
“Kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti. Salah satu opsi yang kami dorong adalah keterlibatan Pertamina untuk mengoperasikan SPBU selama proses peralihan berlangsung,” tegasnya.
Sahabudin menambahkan, pemerintah daerah telah melayangkan surat resmi kepada Pertamina sebagai tindak lanjut dari koordinasi yang dilakukan.
Nantinya, Pertamina akan melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa apabila pemilik baru nantinya ingin mengelola SPBU, seluruh proses perizinan harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemda berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh. Namun, semua pihak tetap harus taat aturan, terutama dalam hal perizinan,” tandasnya.

0 Komentar