Breaking News

Pemberhentian Sementara Kadus Sembaro Disebut Sudah Sesuai Prosedur, Kades Segara Katon Beri Klarifikasi

 


Foto// Kepala Desa Segara Katon Ramdan


Penulis : Teno Haichal

Lombok Utara || PenaNTB.com -Viral di media sosial terkait pemberhentian sementara Kepala Kewilayahan (Kadus) Sembaro, Desa Segara Katon, akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari Kepala Desa Segara Katon, Ramdan. 

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses panjang dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam keterangannya, Ramdan menjelaskan bahwa pemberhentian sementara yang ditetapkan melalui Surat Peringatan (SP) 3 bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba. 

Ia menyebut prosesnya memakan waktu cukup lama, dimulai dari pemberian SP 1 hingga SP 2, sebelum akhirnya sampai pada SP 3.

“Saya pribadi melakukan proses yang sangat panjang. Keluarnya SP 3 ini merupakan bagian dari pembinaan. Masih ada jeda waktu tiga bulan untuk yang bersangkutan memperbaiki diri,” ujarnya Senin (13/04/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut juga melibatkan koordinasi dengan pihak kecamatan, serta didasarkan pada sejumlah temuan yang dilaporkan oleh masyarakat. 

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan warga.

Namun demikian, Ramdan menegaskan bahwa dirinya tidak langsung menerima laporan tersebut tanpa verifikasi. 

Ia bahkan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membentuk tim investigasi guna memastikan kebenaran informasi

“Saya tidak menelan mentah-mentah laporan warga. Saya memanggil Ketua BPD untuk membentuk tim investigasi, dan ternyata ditemukan cukup banyak hal di lapangan,” jelasnya.

Proses investigasi tersebut juga melibatkan berbagai pihak, termasuk kepala BPD, serta pendamping dari dinas sosial. Seluruh pihak turun langsung ke lapangan untuk melakukan penelusuran.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kecamatan, Ramdan mengaku sempat memberikan opsi kepada yang bersangkutan untuk mengundurkan diri secara terhormat demi menjaga nama baik. Kesempatan tersebut diberikan dalam jangka waktu satu minggu.

“Setelah masa jeda satu minggu selesai dan tidak ada keputusan untuk mengundurkan diri, maka saya mengambil sikap untuk mengeluarkan SP 3 berupa pemberhentian sementara,” ungkapnya.

Meski demikian, Ramdan tetap membuka peluang bagi Kadus Sembaro untuk kembali menjabat setelah masa pembinaan tiga bulan, dengan catatan adanya perubahan sikap dan kinerja yang lebih baik.

“Saya berharap selama tiga bulan ini bisa memperbaiki diri. Tidak menutup kemungkinan bisa kembali menjabat jika ada perubahan yang signifikan,” tambahnya.

Ia juga menyinggung adanya kritik dari pihak tertentu, termasuk FKADUSLU, yang dinilai tidak menyampaikan kondisi sebenarnya di lapangan. 

Menurutnya, keputusan yang diambil telah didasarkan pada berbagai laporan, termasuk terkait kinerja, persoalan adat, hingga dugaan tindakan kekerasan terhadap masyarakat.

“Ini menjadi referensi saya untuk menciptakan rasa aman di Desa Segara Katon. Sebagai atasan, sudah menjadi tanggung jawab saya untuk membina,” tegas Ramdan.

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa pihak yang bersangkutan masih memiliki hak untuk melakukan pembelaan jika merasa tidak puas dengan keputusan tersebut. 

Pemerintah desa pun mengaku siap menghadapi kemungkinan langkah lanjutan yang diambil.

“Kalau yang bersangkutan belum menerima keputusan ini, silakan menempuh hak pembelaan. Kami juga sudah menyiapkan langkah-langkah ke depan,” tutupnya.

0 Komentar




















Type and hit Enter to search

Close