![]() |
| Foto// Kantor Koperasi Merah Putih |
Lombok Utara || PenaNTB.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menegaskan bahwa pemanfaatan lahan milik daerah untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) harus mengikuti mekanisme resmi, yakni melalui pola sewa sesuai regulasi Barang Milik Daerah (BMD).
Sekretaris Daerah KLU, Sahabuddin, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri.
Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah diminta memfasilitasi kebutuhan lahan bagi KDMP, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku.
“Pemerintah daerah pada prinsipnya siap memfasilitasi, tetapi harus sesuai mekanisme. Pemanfaatan aset daerah tidak bisa sembarangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk saat ini skema yang digunakan adalah pola sewa. Namun di lapangan, masih terdapat sejumlah dinamika, terutama terkait kesepakatan nilai sewa dan durasi pemanfaatan lahan.
“Statusnya masih sewa. Ini yang kadang menjadi catatan karena belum semua pihak mencapai kesepakatan final,” jelasnya.
Di sisi lain, percepatan program KDMP di tingkat desa terus berjalan. Tercatat sekitar 17 desa di Lombok Utara telah memulai pembangunan fisik sarana pendukung koperasi.
Meski begitu, sebagian desa lainnya masih menghadapi kendala, terutama terkait ketersediaan lahan dan administrasi.
Pemkab berharap koordinasi antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan pemerintah desa dapat mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, sehingga seluruh desa dapat segera mengoperasikan KDMP sebagai penggerak ekonomi lokal.
“Kita ingin semuanya berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, tapi program tetap jalan,” tegas Sahabuddin.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) KLU, Budiawan, mengungkapkan bahwa desa yang sudah berprogres umumnya telah memiliki kepastian lahan, baik milik desa sendiri maupun melalui hibah atau pinjam pakai dari pemerintah.
Beberapa desa yang telah memulai pembangunan antara lain Sokong, Mumbulsari, Gumantar, Bentek, Gondang, hingga Rempek.
Selain itu, perkembangan positif juga terjadi di Desa Santong dan Medana, setelah mendapat persetujuan pinjam pakai lahan milik provinsi.
Namun, ia mengakui masih banyak desa yang belum bergerak karena tidak memiliki lahan sama sekali.
“Masih ada lebih dari separuh desa yang belum bisa mulai karena kendala lahan. Ini yang terus kami dorong agar segera difasilitasi,” pungkasnya.

0 Komentar