Breaking News

Kejar Target PAD, Bapenda Lombok Utara Muktahirkan Data Wajib Pajak PBB

 

Foto//Ilustrasi 



Lombok Utara | Penantb.com – Dalam upaya mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp370 miliar, Badan Pendapatan Daerah Lombok Utara terus melakukan berbagai strategi optimalisasi penerimaan daerah. Salah satunya melalui pemutakhiran data wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Langkah ini dilakukan dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional guna memastikan validitas dan akurasi data objek maupun subjek pajak di Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Bapenda Lombok Utara melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan (Renbang), Sugama Eka Putra, mengungkapkan bahwa pemutakhiran data tersebut saat ini tengah diprogramkan.

“Saat ini kita sedang memprogramkan pemutakhiran data wajib pajak di sektor PBB. Kami bahkan menggandeng BPN karena selama ini masih menggunakan data lama,” ujarnya, Selasa (10/02/2026).

Menurut Sugama, validasi data menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penarikan pajak sekaligus mendongkrak pendapatan daerah. Ia berharap, dengan data yang akurat, potensi penerimaan dari sektor PBB dapat dioptimalkan secara maksimal.

“Dari tahun-tahun sebelumnya, kendala utama kita ada pada data. Sejak Lombok Utara mekar, kita masih menggunakan data lama. Tahun ini kita akan melakukan inventarisasi kembali terhadap data wajib pajak, dan kami berharap jumlahnya akan bertambah,” jelasnya.

Ia menambahkan, perubahan kepemilikan lahan yang cukup dinamis menjadi salah satu tantangan dalam pemungutan PBB. Oleh karena itu, kerja sama dengan BPN dinilai sangat penting karena instansi tersebut memiliki data pertanahan yang lengkap dan mutakhir.

“Kerja sama dengan BPN ini sangat kami harapkan untuk menunjang peningkatan PAD ke depan,” katanya.

Sugama juga mengakui bahwa penggunaan data lama selama ini menyebabkan pemungutan PBB belum maksimal. Masih terdapat sejumlah wajib pajak yang menunggak, sehingga pemutakhiran data diharapkan dapat menutup celah tersebut.

“Dengan pemutakhiran data ini, diharapkan tidak ada lagi wajib pajak yang terlewatkan. Tinggal teknis penarikan yang akan dimaksimalkan,” tegasnya.

Ia optimistis, langkah tersebut akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian target PAD Kabupaten Lombok Utara pada tahun 2026.

“Kami berharap dengan pemutakhiran data ini akan terjadi penambahan jumlah wajib pajak di sektor PBB,” tandasnya.


0 Komentar




















Type and hit Enter to search

Close