Breaking News

Kabur Gagal, Predator Anak Dibekuk di Warung Pinggir Jalan Mataram

 

Foto// Angota kepolisian saat mengamankan pelaku


Lombok Utara | Penantb.com – Upaya pelarian seorang pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur penyandang disabilitas akhirnya kandas di tangan aparat. 

Tim gabungan Puma dari Polres Lombok Utara, Polda NTB, dan Polresta Mataram berhasil meringkus pelaku saat hendak meninggalkan Pulau Lombok.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di kawasan Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. 

Pelaku berinisial NA alias Denan (44), warga Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah warung di depan Pasar Burung.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil gerak cepat aparat setelah menerima laporan dari keluarga korban. 

Tim Puma yang dipimpin Bripka M Teguh Imam Saputra langsung melakukan penyelidikan intensif usai mengantongi identitas pelaku.

“Pelaku sempat terindikasi akan kabur ke Sumbawa, namun hasil pendalaman mengarah ke Kota Mataram. Di sana tim menemukan titik keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” jelasnya, Jumat (17/4/2026).

Kasus ini bermula dari peristiwa pada Selasa, 7 April 2026, di Dusun Lendang Mamben, Desa Anyar, Kecamatan Bayan. 

Korban BST (14), seorang anak penyandang disabilitas, diduga dibawa pelaku menggunakan sepeda motor dari dekat sebuah warung.

Beberapa jam setelah kejadian, korban kembali ke rumah dalam kondisi menangis dan mengalami tekanan psikis berat.

Kepada orang tuanya, korban mengaku dibawa ke rumah pelaku, mengalami kekerasan fisik, hingga dipaksa melakukan hubungan seksual. 

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Respons cepat aparat membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari dua pekan, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap sebelum sempat melarikan diri keluar daerah.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, telepon genggam, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta uang tunai.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, apalagi terhadap kelompok rentan. Penindakan akan dilakukan secara tegas,” tegas IPTU I Komang Wilandra.



0 Komentar




















Type and hit Enter to search

Close