![]() |
| Foto// Terduga pelaku pelecehan seksual |
Lombok Utara || Penantb.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di kawasan wisata Gili Trawangan.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial WK (22) diamankan sebagai terduga pelaku.
Pelaku ditangkap pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di wilayah Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan selanjutnya diamankan di Polsek Kuta, Polresta Denpasar.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang juga merupakan WNA asal Korea Selatan.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang WNA asal Korea Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sesama WNA di wilayah Gili Trawangan,” ujar IPTU I Komang Wilandra.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di salah satu penginapan di kawasan Laguna Gili Beach Resort, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Korban melaporkan kejadian itu pada hari yang sama setelah berkoordinasi dengan pihak konsulatnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sprei dan sarung bantal yang terdapat bercak darah, pakaian korban, sandal milik terduga pelaku, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, diketahui tersangka sempat meninggalkan lokasi kejadian beberapa jam setelah peristiwa dan diduga berupaya melarikan diri ke Bali. Namun, keberadaannya berhasil dilacak oleh Tim Puma Polres Lombok Utara.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka, serta menjalin komunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Konsulat Korea Selatan di Bali.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Lombok Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus tindak pidana secara profesional, transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

0 Komentar