![]() |
| Foto//Budi Hartono ditetapkan sebagai Kepala Desa Antarwaktu |
Lombok Utara | PenaNTB.com – Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, didampingi Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri, secara resmi melantik dan mengambil sumpah Kepala Desa Antarwaktu Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan, pada Senin (13/4/2026).
Dalam pelantikan tersebut, Budi Hartono ditetapkan sebagai Kepala Desa Antarwaktu berdasarkan keputusan yang ditandatangani di Tanjung pada 25 Maret 2026. Ia akan mengemban amanah hingga 30 Januari 2028.
Pada prosesi pelantikan, Bupati Najmul Akhyar menyampaikan keyakinannya bahwa Budi Hartono mampu menjalankan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab, serta sesuai dengan amanah yang diberikan.
Dalam sambutannya, Bupati mengungkapkan rasa syukur atas terisinya jabatan kepala desa yang telah lama dinantikan masyarakat Desa Dangiang.
Ia berharap, dengan dilantiknya kepala desa yang baru, roda pemerintahan desa dapat berjalan lebih optimal.
“Kami atas nama pemerintah daerah mengucapkan selamat kepada Saudara Budi Hartono atas amanah yang diberikan. Ini merupakan tanggung jawab besar untuk memimpin, melayani, dan mengayomi masyarakat Desa Dangiang,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan bahwa desa memiliki kewenangan yang luas dalam mengatur dan mengelola pemerintahan serta potensi yang dimiliki, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang desa, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, Desa Dangiang memiliki potensi besar untuk berkembang, khususnya dari sektor sumber daya alam.
Oleh karena itu, ia mendorong kepala desa yang baru untuk memanfaatkan potensi tersebut secara optimal demi kemajuan desa.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kepala desa merupakan figur teladan bagi masyarakat, sebagaimana halnya bupati dan gubernur.
Integritas dan tanggung jawab, kata dia, harus menjadi landasan utama dalam menjalankan pemerintahan.
“Jabatan ini adalah amanah sekaligus anugerah. Jalankan dengan sebaik-baiknya agar tidak merugikan diri sendiri maupun masyarakat,” tutupnya.

0 Komentar