![]() |
| Foto//Kuasa hukum pemilik SPBU, Fuad |
Lombok Utara | PenaNTB.com – Penutupan dan eksekusi tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lombok Utara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram menuai sorotan tajam.
Kuasa hukum pemilik SPBU, Fuad, menilai proses tersebut sarat kejanggalan, baik dari sisi prosedur hukum maupun dampaknya terhadap masyarakat.
Fuad menjelaskan, perkara ini bermula dari akad kredit yang awalnya atas nama pihak tertentu.
Selanjutnya, terjadi perubahan direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menetapkan kliennya sebagai direktur utama.
Namun, hingga perkara bergulir ke pengadilan, kliennya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi secara langsung.
“Klien kami tidak pernah mendapatkan surat resmi secara langsung. Justru kami menerima informasi dari pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan. Ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi kami,” ujar Fuad.
Ia menegaskan, pihaknya kini tengah menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran etik ke lembaga terkait, sembari melanjutkan proses gugatan yang sedang berjalan di pengadilan.
Fuad juga menolak pelaksanaan eksekusi yang dinilai dilakukan secara paksa dan tidak mencerminkan prinsip humanis sebagaimana diamanatkan Mahkamah Agung.
“Eksekusi dilakukan secara represif dan agresif. Padahal, seharusnya dilakukan secara santun, sopan, dan humanis. Ini tidak mencerminkan lembaga peradilan yang memberikan rasa keadilan,” tegasnya.
Selain persoalan prosedur, ia turut menyoroti dampak sosial akibat penutupan tiga SPBU tersebut.
Dari total lima SPBU di Lombok Utara, tiga di antaranya kini tidak beroperasi.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kalau tiga SPBU ini berhenti beroperasi, tentu masyarakat akan kesulitan mendapatkan BBM. Ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi,” katanya.
Fuad menambahkan, pihaknya tidak meminta pembatalan eksekusi secara keseluruhan, melainkan penundaan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
Dalam gugatan yang diajukan, ia mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran dalam proses lelang aset.
Salah satu yang disorot adalah nilai lelang tiga SPBU yang dianggap tidak wajar.
“Bagaimana mungkin tiga SPBU dilelang dengan nilai Rp8 miliar. Ini menimbulkan pertanyaan besar, karena tidak menggunakan appraisal atau penilaian publik sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia juga mengungkap dugaan ketidaksesuaian dalam mekanisme kredit, termasuk penggunaan sistem cross collateral yang tidak tercantum dalam perjanjian awal.
Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar kuat untuk menggugat keabsahan proses lelang.
“Dalam perjanjian tidak ada disebutkan sistem cross collateral, namun dalam proses peringatan hingga lelang justru digunakan alasan tersebut. Ini jelas menjadi kejanggalan,” jelasnya.
Fuad menegaskan, gugatan yang diajukan tidak bertujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran utang kepada pihak bank, melainkan untuk membatalkan proses lelang yang dinilai cacat secara formil.
“Kami tidak menghindari kewajiban. Kewajiban tetap kami laksanakan, tetapi harus sesuai aturan, bukan dengan cara-cara yang kami anggap tidak transparan dan merugikan,” katanya.
Selain itu, ia menyayangkan sikap PN Mataram yang dinilai tidak membuka ruang komunikasi.
Pihaknya mengaku telah berulang kali mencoba menemui Ketua Pengadilan untuk menyampaikan aspirasi, namun tidak berhasil.
“Sebagai pihak yang berperkara, kami seharusnya didengar. Tapi kami merasa dihalangi untuk bertemu. Ini juga menjadi pertanyaan bagi kami,” ujarnya.
Hingga kini, proses hukum terkait gugatan dan upaya perlawanan masih berjalan. Pihak kuasa hukum berharap adanya penundaan eksekusi hingga putusan inkrah guna menghindari kerugian yang lebih luas, baik bagi klien maupun masyarakat Lombok Utara.

0 Komentar