![]() |
| Foto// saat konferensi berlangsung |
Lombok Utara | PenaNTB.com – Pelaksanaan eksekusi terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Pemenang, Tanjung, dan Kayangan pada 15 April 2026 menuai sorotan tajam.
Kuasa hukum pihak ketiga, Fuad, S.H., M.H., C.L.A., mendesak Komisi III DPR RI untuk turun tangan dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengusut proses eksekusi tersebut.
Fuad menyampaikan keprihatinan serius atas pelaksanaan eksekusi yang dinilai mengabaikan aspek hukum dan berdampak luas terhadap masyarakat.
Ia menegaskan, langkah eksekusi tetap dilakukan meskipun terdapat gugatan perlawanan pihak ketiga yang masih berproses di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor perkara 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr, tertanggal 23 Februari 2026.
“Pelaksanaan eksekusi ini terkesan hanya berpegang pada aspek formal tanpa mempertimbangkan substansi keadilan, terutama perlindungan terhadap hak pihak ketiga,” ujar Fuad dalam konferensi pers di Mataram, Senin (20/04/2026).
Menurutnya, eksekusi dilakukan dengan merujuk pada Pasal 227 RBg tanpa memperhatikan pedoman eksekusi yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Dirjen Badan Peradilan Umum tahun 2019.
Pedoman tersebut menekankan prinsip kehati-hatian, termasuk kemungkinan menunda eksekusi apabila masih terdapat sengketa hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Fuad juga menyoroti proses lelang yang dilakukan melalui KPKNL atas permohonan Bank Bukopin yang diduga memiliki cacat formil.
Tiga SPBU tersebut dilelang dengan nilai yang dinilai jauh di bawah harga pasar, yakni SPBU Pemenang Timur Rp2,34 miliar, SPBU Jenggala Tanjung Rp3,91 miliar, dan SPBU Kayangan Rp1,05 miliar, dengan total sekitar Rp8 miliar.
Ia merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt/1997 yang menyatakan bahwa pelelangan dapat dibatalkan apabila harga tidak mencerminkan nilai wajar.
Dampak dari eksekusi tersebut juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Penutupan tiga SPBU memicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Lombok Utara, yang berdampak pada aktivitas ekonomi dan distribusi energi.
“Ini bukan hanya soal sengketa hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas. Seharusnya ada pertimbangan matang sebelum eksekusi dilakukan,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihaknya tidak hanya meminta evaluasi dari Mahkamah Agung, tetapi juga mendesak Komisi III DPR RI untuk memanggil seluruh pihak terkait dalam RDP terbuka guna meminta klarifikasi atas proses eksekusi yang dinilai menyimpang.
Fuad menegaskan, setiap proses eksekusi harus dilakukan secara cermat, transparan, dan tidak merugikan pihak ketiga.
Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum yang hanya berorientasi pada formalitas prosedur tanpa mempertimbangkan keadilan substantif berpotensi menyimpang dari prinsip negara hukum.
“Harapan kami, seluruh pihak dapat menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak warga negara dalam setiap proses penegakan hukum,” tutupnya.

0 Komentar