Breaking News

Soal PAD Retribusi, DPRD KLU Jadwalkan Pemanggilan Kepala Dinas Pariwisata

 

Foto// Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lombok Utara I Made Karyasa 


Lombok Utara | PenaNTB.com  – DPRD Kabupaten Lombok Utara berencana memanggil Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Utara dalam waktu dekat. 

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan klarifikasi sekaligus mengkroscek progres Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi masuk kawasan pariwisata Tiga Gili.

Rencana pemanggilan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lombok Utara, I Made Karyasa pada Senin (02/03/2026).

Ia menegaskan bahwa DPRD perlu memastikan sejauh mana realisasi pendapatan daerah dari sektor pariwisata, mengingat saat ini sudah memasuki akhir triwulan pertama tahun anggaran 2026.

“Kita akan memanggil Kepala Dinas Pariwisata untuk klarifikasi dan memastikan progres pendapatan daerah yang dipungut dari pos retribusi masuk kawasan pariwisata Tiga Gili," Ujar Made Karyasa.

"Karena ini sudah mendekati akhir triwulan pertama, kita ingin melihat sejauh mana realisasinya,” tambahnya 

Menurutnya, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Utara pada tahun 2026 terbilang cukup tinggi, khususnya yang bersumber dari sektor pariwisata. 

Oleh karena itu, DPRD memandang perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemungutan retribusi yang berjalan saat ini.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, DPRD akan meminta Komisi II agar segera melayangkan surat resmi pemanggilan kepada Kepala Dinas Pariwisata beserta jajarannya. 

Rapat kerja nantinya akan membahas tidak hanya capaian PAD, tetapi juga strategi pengembangan pariwisata serta tindak lanjut atas berbagai temuan yang ada.

"Nanti kita minta komisi II untuk bersurat memanggil kepala dinas pariwisata dan jajarannya biar kita bisa rapat kerja terkait dengan pengembangan termasuk juga temuan - temuan itu," tendasnya.

Pemanggilan ini juga tidak terlepas dari adanya potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan retribusi pariwisata di Kabupaten Lombok Utara pada periode 2024–2025. 

Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti potensi kebocoran PAD dari retribusi wisata Tiga Gili—yakni Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air—dengan nilai total mencapai sekitar Rp7,546 miliar.

BPK mencatat adanya selisih jumlah kunjungan wisatawan yang belum dipungut retribusinya, yakni sebanyak 212.681 orang pada tahun 2024 dan 164.637 orang hingga September 2025. 

Potensi kebocoran tersebut diduga disebabkan oleh penggunaan sistem tiket manual yang dinilai tidak akurat serta lemahnya pendataan di lapangan.

Dispar KLU mengakui adanya perbedaan data kunjungan wisatawan yang menyebabkan tidak seluruh wisatawan tertarik retribusi, namun menegaskan tidak ada dana retribusi yang ditarik lalu tidak disetorkan ke kas daerah.


0 Komentar


















Type and hit Enter to search

Close