![]() |
| Foto// Anggota Satpol-PP Kabupaten Lombok Utara saat menghimbau pedagang yang berjualan di trotoar |
Lombok Utara | Penantb.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Utara terus mengintensifkan patroli ketertiban umum guna mengimbau Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak menggunakan trotoar maupun badan jalan sebagai lokasi berjualan.
Kepala Satpol PP Lombok Utara, Totok Surya Syahputra, mengungkapkan bahwa patroli tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Hal itu disampaikannya pada Senin (19/01/2026).
Menurut Totok, larangan PKL berjualan di trotoar dan badan jalan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Kami melaksanakan penataan Pedagang Kaki Lima dan pelaku usaha kuliner lainnya yang beraktivitas jual beli di seputaran Alun-alun Kota Tanjung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meskipun pendataan dan sosialisasi kepada para pedagang telah dilakukan secara intens dan masif, masih ditemukan PKL yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan.
Terlebih, sejak pembangunan trotoar di sekitar alun-alun, area tersebut kerap dijadikan celah oleh pedagang tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Ada laporan dari masyarakat yang masuk kepada kami, sehingga langsung kami tindak lanjuti. Ini sebagai pengingat bahwa penggunaan trotoar tidak boleh mengganggu pengguna jalan,” jelas Totok.
Dalam patroli tersebut, Satpol PP Lombok Utara menurunkan sebanyak 11 personel. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala.
Setelah diberikan imbauan, petugas juga akan melakukan pemantauan lanjutan untuk memastikan para PKL mematuhi aturan dan tidak kembali melanggar.
“Kami akan terus memantau. Harapannya para pedagang bisa patuh terhadap aturan demi ketertiban bersama,” pungkasnya.

0 Komentar