Breaking News

Pemda KLU Tegaskan Pemberhentian Kades Jenggala karena Timbulkan Keresahan di Masyarakat

 


Foto//Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara, H. Rusdi, 


Lombok Utara | PenaNTB.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Kepala Desa Jenggala diambil setelah mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan di tengah masyarakat.

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara, H. Rusdi, mengatakan keputusan tersebut diambil karena tindakan kepala desa sebelumnya memicu berbagai reaksi dan keresahan di masyarakat.

“Pertimbangannya karena menimbulkan reaksi di masyarakat atas tindakan yang dilakukan. Seorang kepala desa sebagai pemimpin dan pejabat publik seharusnya menjadi teladan,” ujar Rusdi dikutip dari harian Lombok Vibes, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah tidak melihat persoalan tersebut semata dari sisi pribadi, melainkan dari dampaknya terhadap posisi yang bersangkutan sebagai pejabat publik.

“Kami tidak menilai urusan pribadinya. Tetapi sebagai pejabat publik, di luar kantor pun dia tetap pejabat publik. Ketika itu menimbulkan keresahan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat, tentu pemerintah harus mengambil langkah,” jelasnya.

Rusdi juga mengungkapkan bahwa sebelum keputusan pemberhentian diambil, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jenggala telah lebih dulu meminta ketegasan dari pemerintah daerah terkait persoalan yang terjadi.

Permintaan tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan demi menjaga stabilitas dan ketertiban di masyarakat.

Ia menegaskan, pemerintah daerah siap menghadapi konsekuensi hukum apabila keputusan pemberhentian tersebut digugat.

“Bupati sebagai pembina kepala desa berkewajiban mengayomi masyarakat serta memastikan keamanan dan kenyamanan di wilayahnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara resmi memberhentikan Kepala Desa Jenggala melalui Surat Keputusan Bupati Lombok Utara menyusul polemik yang mencuat sejak akhir tahun lalu. Keputusan ini diambil sebagai langkah pemerintah daerah untuk merespons dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.



0 Komentar




















Type and hit Enter to search

Close