Breaking News

Mulai 28 Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bebas Lagi Bermedsos

 


Foto// Ilustrasi 



Lombok Utara | PenaNTB.com – Pemerintah mulai memperketat perlindungan terhadap anak-anak di ruang digital melalui kebijakan pembatasan akses media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun yang akan diberlakukan mulai 28 Maret 2026. 

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Lombok Utara, Senin (16/03/2026).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Utara, Hairul Anwar, S.Kom., menilai langkah tersebut sebagai upaya penting dalam melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di dunia digital.

“Tentu kita sangat menyambut baik peraturan ini untuk melindungi generasi kita dari pengaruh buruk konten-konten berbahaya seperti perundungan siber, penipuan online, pornografi dan termasuk juga ketergantungan digital,” ujar Hairul Anwar baru baru ini.

Meski menyambut positif kebijakan tersebut, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme pelaksanaannya di daerah.

Menurut Hairul, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima aturan teknis yang lebih rinci dari Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai bagaimana penerapan kebijakan tersebut di lapangan.

“Berkaitan dengan petunjuk teknis pelaksanaan kita masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari Kementerian Komdigi karena ini akan diberlakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026,” katanya.

Dalam regulasi tersebut, pengawasan penggunaan media sosial oleh anak-anak menjadi perhatian utama. 

Platform media sosial yang dianggap memiliki tingkat risiko tinggi diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan anak-anak di bawah usia yang ditentukan tidak dapat dengan mudah mengakses platform digital yang berpotensi memberikan dampak negatif.

“Berkaitan dengan pengawasannya karena ini pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform yang dianggap berisiko tinggi maka platform-platform tersebut wajib menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat dan efektif sehingga diharapkan benar-benar dapat melindungi anak-anak yang berinteraksi di ruang digital,” jelasnya.

Selain regulasi dan pengawasan dari platform digital, Hairul juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital di tengah masyarakat.

Ia menilai edukasi mengenai penggunaan internet yang sehat perlu terus diperluas, terutama kepada anak-anak dan remaja, agar mereka mampu menyaring informasi serta menghindari konten berbahaya di dunia maya.

“Di samping itu perlu juga dilakukan edukasi literasi digital yang lebih masif dan yang tidak kalah penting juga pengawasan dari orang tua perlu dilakukan lebih maksimal,” tambahnya.

Dengan adanya kombinasi antara regulasi pemerintah, pengawasan platform digital, penguatan literasi digital, serta peran aktif orang tua, diharapkan ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak.



0 Komentar




















Type and hit Enter to search

Close