Breaking News

Menuju Pembangunan Berkelanjutan, Dua Raperda KLU Siap Dibahas Lanjutan

 

Foto// Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri 



Lombok Utara | PenaNTB.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersama DPRD menunjukkan kesepahaman dalam mendorong pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. 

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan. Rabu (01/04/2026)

Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyetujui dua Raperda untuk dibahas lebih lanjut melalui pembentukan panitia khusus (pansus). 

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025–2044 dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Atas kesepahaman ini, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan dukungan terhadap pembahasan dua Raperda ini,” ujar Kusmalahadi.

Ia menegaskan, kedua regulasi tersebut memiliki urgensi tinggi karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan daerah, baik dalam penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, maupun dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam penjelasannya, pemerintah daerah memastikan bahwa Raperda RTRW telah diselaraskan dengan berbagai regulasi di tingkat nasional dan provinsi, termasuk kebijakan tata ruang nasional serta RTRW Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Selain itu, substansi RTRW juga telah melalui forum penataan ruang dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu poin penting dalam RTRW adalah kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari luas wilayah, yang terdiri dari 20 persen ruang publik dan 10 persen ruang privat.

Kebijakan ini juga terintegrasi dengan peta kawasan rawan bencana sebagai dasar pengendalian pembangunan.

“Pengaturan lebih rinci terkait distribusi RTH nantinya akan dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagai turunan operasional dari RTRW,” jelasnya.

Selain itu, RTRW juga mengatur secara khusus kawasan rawan bencana, termasuk arahan pemanfaatan ruang, langkah mitigasi, serta adaptasi bangunan di wilayah berisiko tinggi. 

Pemerintah daerah juga mengakomodasi keberadaan masyarakat adat, termasuk aktivitas mereka di kawasan hutan sepanjang sesuai dengan aturan adat yang berlaku.

Terkait isu strategis lainnya, Kusmalahadi menjelaskan bahwa kawasan Global Hub Kayangan masih tetap dicantumkan dalam RTRW sebagai kawasan andalan nasional, meskipun realisasi pembangunannya belum dalam waktu dekat. 

Saat ini, pemerintah daerah telah mengalokasikan lahan sekitar 1.700 hektare untuk mendukung rencana tersebut dengan proyeksi pengembangan jangka panjang pada periode 2040–2044.

Sementara itu, untuk kawasan tiga gili yang memiliki status kawasan konservasi, pemerintah daerah masih merujuk pada ketentuan terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Dalam RTRW, kawasan tersebut tetap diakomodasi sebagai kawasan konservasi sekaligus kawasan pariwisata dengan skema zona tunda (holding zone).

Di sisi lain, terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah memaparkan sejumlah strategi untuk meningkatkan PAD, termasuk melalui sosialisasi masif terhadap objek pajak baru serta penyesuaian tarif retribusi.

Adapun penetapan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti kemandirian fiskal daerah, keadilan, kemampuan masyarakat dalam membayar (ability to pay), serta harmonisasi kebijakan retribusi.

“Dengan adanya penyesuaian tarif dan penambahan objek pajak baru, kami optimistis akan terjadi peningkatan proyeksi PAD pada tahun berjalan,” katanya.

Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati berharap seluruh masukan, saran, dan kritik dari DPRD dapat menjadi bahan penyempurnaan terhadap dua Raperda tersebut, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Lombok Utara, serta perwakilan instansi dan BUMD.



0 Komentar




















Type and hit Enter to search

Close