![]() |
| Foto// Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara Ardianto |
Lombok Utara | PenaNTB.com – Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang membidangi pemerintahan, hukum, dan perundang-undangan mengaku hingga saat ini belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait persoalan yang terjadi di Desa Jenggala.
Anggota Komisi I DPRD KLU yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat, Ardianto SH, mengatakan pihaknya berharap pemerintah daerah tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyelesaikan persoalan tersebut, khususnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Ardianto, dari total 43 desa di Kabupaten Lombok Utara, sebagian besar bahkan seluruhnya merupakan desa administratif, bukan desa adat atau desa dengan sebutan lain, termasuk Desa Jenggala.
Karena itu, seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan desa seperti penjaringan, pemilihan, pengangkatan hingga pemberhentian kepala desa wajib mengacu pada ketentuan undang-undang.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diatur secara jelas mengenai larangan bagi kepala desa sebagaimana tercantum dalam Pasal 29, termasuk pelanggaran terhadap sumpah dan janji jabatan. Selain itu, Pasal 42 dan Pasal 43 juga mengatur terkait pemberhentian kepala desa yang berkaitan dengan proses hukum pidana.
“Dalam undang-undang sudah jelas bahwa jika kepala desa melanggar larangan seperti sumpah janji dengan bukti-bukti yang jelas, maka yang bersangkutan terlebih dahulu diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, bukan langsung dinonaktifkan,” jelas Ardianto.
Ia menambahkan, apabila sanksi administratif tersebut tidak diindahkan, barulah dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sementara yang kemudian dapat berujung pada pemberhentian permanen.
Terkait persoalan di Desa Jenggala, Ardianto mengaku DPRD hingga kini belum mengetahui secara pasti pelanggaran apa yang dilakukan oleh kepala desa. Termasuk apakah sebelumnya sudah diberikan teguran administratif atau tidak, maupun apakah pemberhentian sementara selama tiga bulan tersebut berkaitan dengan status hukum sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana.
“Kami di DPRD belum mengetahui secara jelas apakah yang bersangkutan dinonaktifkan karena tidak mengindahkan sanksi administratif atau karena menyandang status tersangka dalam tindak pidana,” ujarnya.
Ardianto menjelaskan, salah satu hal yang dapat menyebabkan kepala desa diberhentikan sementara adalah apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.
Selanjutnya, jika dalam proses hukum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka kepala desa tersebut dapat diberhentikan secara permanen.
Namun, apabila dalam proses hukum tidak terbukti bersalah, maka yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dan dipulihkan nama baiknya sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Jika mengacu pada undang-undang, ada dua hal yang dapat menyebabkan kepala desa diberhentikan, yakni tidak mengindahkan teguran administratif dan yang kedua karena tersangkut perkara pidana hingga terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Meski demikian, Ardianto menyatakan pihaknya meyakini Bupati Lombok Utara tidak gegabah dalam mengambil keputusan terkait persoalan Desa Jenggala. Menurutnya, sebagai seorang birokrat yang berpengalaman dan memahami hukum, bupati tentu telah mempertimbangkan keputusan tersebut secara matang bersama timnya.
“Kami yakin bupati tidak gegabah mengambil keputusan. Persoalan ini tentu disandarkan pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Jika tidak, hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi para kepala desa di Lombok Utara dalam penerapan aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ardianto menyampaikan bahwa Komisi I DPRD KLU dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan pimpinan DPRD untuk memanggil pemerintah daerah guna meminta penjelasan resmi terkait persoalan Desa Jenggala.
Selain itu, DPRD juga akan meminta klarifikasi terkait sejumlah persoalan desa lainnya, di antaranya kasus di Desa Pansor, pelaksanaan pemilihan antar waktu di Desa Dangiang, serta perkembangan usulan pembentukan desa-desa persiapan di Kabupaten Lombok Utara.

0 Komentar