Breaking News

Kades Jenggala Resmi Diberhentikan Pemda KLU Usai Kasus Asusila

 


Kades Jenggala Resmi Diberhentikan Pemda KLU Usai Kasus Asusila


Lombok Utara | PenaNTB.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) akhirnya mengambil keputusan tegas terhadap Kepala Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung. 

Setelah melalui proses pemeriksaan dan masa penonaktifan selama tiga bulan, yang bersangkutan resmi diberhentikan dari jabatannya.

Keputusan tersebut diambil menyusul kasus dugaan asusila yang mencuat ke publik pada November 2025 lalu dan sempat menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Lombok Utara.

Asisten I Setda KLU, H. Rusdi, membenarkan bahwa pemerintah daerah telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Kepala Desa Jenggala.

“Pemberhentian,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Minggu (9/3/2026).

Rusdi menjelaskan, dalam aturan pemerintahan desa tidak dikenal istilah pemberhentian permanen ataupun tidak permanen. 

Dalam regulasi yang berlaku hanya terdapat dua status, yakni pemberhentian sementara dan pemberhentian.

“Ya diberhentikan. Tadi penyerahan SK ke desa untuk Plt Kades, sementara untuk SK pemberhentian Kadesnya nanti diserahkan oleh Kabid DP2KBPMD,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Jenggala telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak 8 Desember 2025 melalui keputusan Bupati Lombok Utara. 

Penonaktifan tersebut berlaku selama tiga bulan dan berakhir pada 8 Maret 2026.

Langkah itu diambil pemerintah daerah untuk memberikan ruang bagi tim investigasi melakukan pendalaman terhadap kasus yang terjadi, sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat desa.

Kasus yang menjerat Kepala Desa Jenggala sendiri sempat memicu reaksi dari masyarakat. 

Warga Desa Jenggala bahkan menggelar aksi protes menuntut pemberhentian kepala desa tersebut.

Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Majelis Kerama Desa (MKD) juga sempat menggelar musyawarah besar guna membahas persoalan yang terjadi.

Setelah melalui proses pemeriksaan serta evaluasi oleh pemerintah daerah, akhirnya diputuskan bahwa Kepala Desa Jenggala diberhentikan dari jabatannya. 

Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik yang sempat berlangsung beberapa bulan terakhir di Desa Jenggala.



0 Komentar




















Type and hit Enter to search

Close