Breaking News

Honor Tertahan, Guru PPPK Paruh Waktu di KLU Menunggu Kepastian dari Pemda

 


Foto//Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Utara, Mala Siswadi


Lombok Utara | PenaNTB.com – Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengeluhkan belum diterimanya gaji sejak awal tahun 2026. 

Kondisi tersebut membuat para tenaga pendidik berharap pemerintah daerah segera merealisasikan pembayaran honor sebelum Hari Raya Idulfitri.

Salah seorang guru PPPK paruh waktu di salah satu Sekolah Dasar di KLU yang telah mengabdi selama 18 tahun mengungkapkan kekecewaannya atas keterlambatan pembayaran tersebut. 

Ia mengatakan, hingga pertengahan Maret ini para guru belum menerima gaji sejak Januari.

“Semua guru PPPK paruh waktu menangis,” keluh guru yang enggan disebutkan namanya, kemarin (14/3/2026).

Menurutnya, sejak Januari hingga Maret para guru PPPK paruh waktu maupun tenaga pendidik lainnya belum menerima gaji sepeser pun. 

Situasi ini membuat banyak guru berada dalam kondisi sulit, terutama menjelang kebutuhan Lebaran yang semakin meningkat.

“Kami berharap bisa cair sebelum Lebaran,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Utara, Mala Siswadi, membenarkan bahwa masih ada sejumlah pembayaran gaji di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum dapat dicairkan.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah masih melakukan sejumlah penyesuaian terkait kebutuhan anggaran, termasuk melakukan pemetaan jumlah PPPK paruh waktu di masing-masing OPD.

“Ada beberapa kondisi yang perlu penyesuaian, termasuk pemetaan jumlah PPPK paruh waktu di masing-masing OPD. Kondisi ini menentukan kebutuhan anggaran sesuai sebaran PPPK paruh waktu,” jelasnya saat dikonfirmasi terpisah.

Menurut Mala, pada beberapa OPD masih terdapat keterbatasan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu. 

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah daerah tengah menyiapkan langkah melalui pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau paling lambat akan dimasukkan dalam APBD Perubahan.

“Untuk beberapa OPD yang anggarannya belum tersedia akan segera disiapkan dalam pergeseran APBD atau paling telat pada APBD Perubahan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, salah satu faktor yang mempengaruhi keterlambatan pembayaran honor tersebut adalah adanya kebijakan dari pemerintah pusat yang menghentikan pembayaran gaji yang sebelumnya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Beberapa penyebab termasuk kebijakan pusat terkait dihentikannya pembayaran gaji yang bersumber dari dana BOS oleh pusat. Kondisi ini mengharuskan pemda berkoordinasi kembali dengan pusat atau menganggarkan kembali dengan pembebanan kepada APBD,” jelas Mala.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran hak para guru PPPK paruh waktu.

“Tentu pemda KLU berharap dapat segera memberikan semua hak-hak kepada PPPK paruh waktu. Saat ini pemda masih berupaya berkoordinasi untuk mendapatkan cara tercepat menunaikan kewajiban tersebut,” pungkasnya.



0 Komentar




















Type and hit Enter to search

Close