Breaking News

DPRD KLU Dukung KPBU PJU, Asal Tak Bebani Fiskal Daerah

 

Foto// Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lombok Utara I. Made Karyasa 



Lombok Utara | PenaNTB.com –Wakil ketua II DPRD Kabupaten Lombok Utara, I Made Karyasa, menyatakan dukungannya terhadap rencana kerja sama Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) asal tak bebani fiskal daerah.

Dukungan tersebut diberikan sebagai upaya mengatasi persoalan jalan gelap yang masih banyak dikeluhkan masyarakat, mulai dari wilayah Pemenang hingga Bayan.

Menurutnya, penerangan jalan menjadi kebutuhan mendasar demi menunjang keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Terutama untuk mengatasi jalan gelap yang ada di Kabupaten Lombok Utara dari ujung Pemenang sampai ujung Bayan, kami mendukung,” ujarnya Senin (02/03/2026).

Ia mengungkapkan, DPRD selama ini kerap menerima pengaduan dari masyarakat terkait minimnya penerangan jalan. 

Di wilayah Malaka, Kecamatan Pemenang, misalnya, masyarakat bersama kepala desa setempat bahkan sempat melakukan hearing dengan DPRD guna menyampaikan keluhan soal lampu jalan yang banyak tidak berfungsi.

Keluhan serupa juga datang dari masyarakat di Kecamatan Tanjung. Sejumlah titik penerangan jalan dilaporkan mati dan belum dapat dilakukan pemeliharaan secara maksimal akibat keterbatasan anggaran dan sistem perawatan.

“Kita di DPRD mendorong karena sering mendapat pengaduan dari masyarakat. Di Tanjung juga masih banyak lampu penerangan jalan yang mati dan belum bisa kita lakukan pemeliharaan,” ungkapnya.

Meski mendukung skema KPBU PJU, I Made Karyasa menegaskan bahwa pelaksanaannya harus memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, aspek kemampuan fiskal daerah juga harus menjadi pertimbangan utama.

Menurutnya, KPBU merupakan kerja sama jangka panjang, sehingga perhitungan pembiayaan harus dilakukan secara matang agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masa mendatang.

“Selama KPBU PJU ini memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan memikirkan fiskal daerah ke depan, silakan dilakukan. Karena kerja sama ini cukup lama, jangan sampai membebani fiskal daerah,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penyusunan kontrak yang detail dan transparan guna menghindari potensi kerugian bagi pemerintah daerah. 

DPRD, kata dia, akan mencermati secara seksama setiap klausul dalam perjanjian kerja sama tersebut.

Lebih jauh, ia menyebut apabila skema yang ditawarkan berjalan sesuai dengan pemaparan sebelumnya, maka manfaatnya akan sangat dirasakan masyarakat. 

Salah satu poin yang dianggap positif adalah adanya jaminan pemeliharaan dari pihak rekanan, termasuk penggantian lampu secara cepat ketika terjadi kerusakan.

“Kalau sesuai dengan yang disampaikan waktu itu, begitu ada lampu mati langsung diganti oleh pihak yang diajak kerja sama. Itu sangat bagus,” tutupnya.



0 Komentar


















Type and hit Enter to search

Close