![]() |
| Foto//WN Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan di Senaru Lombok Utara |
Lombok Utara | PenaNTB.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara mengamankan seorang warga negara Kazakhstan berinisial SS (29) yang tercatat sebagai subjek Red Notice Interpol, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan di negara asalnya.
SS diamankan pada Selasa (24/2) di sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Penindakan dilakukan setelah aparat menerima informasi resmi mengenai keberadaan subjek Red Notice tersebut di wilayah hukum setempat.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K. menjelaskan, pengamanan merupakan tindak lanjut atas Red Notice Interpol Nomor A-424/1-2026 serta dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, tertanggal 8 Januari 2026.
“Pengamanan ini merupakan respons atas informasi resmi dan koordinasi dengan Divhubinter Polri terkait keberadaan subjek Red Notice di wilayah kami. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolres dalam keterangan pers di Mapolres Lombok Utara, Kamis (26/2).
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan komitmen Polri dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional agar Indonesia tidak menjadi tempat pelarian pelaku kejahatan lintas negara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan tertutup setelah menerima informasi valid mengenai keberadaan SS di kawasan wisata Senaru.
Saat hendak diamankan, SS sempat berupaya meninggalkan lokasi, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan dan tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
Selain SS, petugas juga mengamankan seorang perempuan warga negara Kazakhstan berinisial MA (30) yang berada di lokasi yang sama. Status hukum MA masih dalam pendalaman penyidik.
Berdasarkan dokumen otoritas Kazakhstan yang tercantum dalam Red Notice, SS diduga terlibat peristiwa pada 2–3 November 2025 di wilayah Atyrau, dengan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap dua orang korban.
Substansi perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum Kazakhstan.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon seluler, kartu identitas, kartu perbankan internasional, serta dokumen pribadi lainnya untuk kepentingan administrasi dan koordinasi lintas negara.
Wilandra menambahkan, proses lanjutan akan dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM dan instansi terkait untuk menentukan mekanisme hukum berikutnya, termasuk kemungkinan proses ekstradisi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai hukum nasional dan mekanisme kerja sama internasional,” tegasnya.
Saat ini, SS diamankan di Mapolres Lombok Utara sambil menunggu proses lebih lanjut berdasarkan koordinasi antarnegara.

0 Komentar