![]() |
| Foto// Kasat Pol-PP Kabupaten Lombok Utara Totok Surya Saputra Melaksanakan Apel pagi bersama gabungan TNI polri sebelum melaksanakan pengamanan dan penertiban |
Lombok Utara | PenaNTB.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara bersama instansi terkait melaksanakan pengamanan dan penertiban Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai, berlokasi di eks Puskesmas Pembantu (Pustu) Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Penertiban dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang pelaksanaan pengelolaan BMD.
"Kegiatan ini juga menindaklanjuti tiga surat teguran Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara terkait pengosongan dan penghentian kegiatan pada lahan milik Pemerintah Daerah," Ujar Totok.
Ia juga menjelaskan bahwa hasil monitoring lapangan oleh Tim Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pemerintah Kecamatan Bayan, dan Pemerintah Desa Senaru menemukan bahwa Saudara Raden Kertawali masih menguasai aset BMD dengan Nomor Sertifikat Hak Pakai 23.10.05.06.4.00013 atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Kegiatan pengamanan dan penertiban ini melibatkan lintas sektor, antara lain Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Lombok Utara, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), unsur Polres Lombok Utara, Dinas Kesehatan, Badan Kesbangpol, Kantor Pertanahan KLU, Pemerintah Kecamatan Bayan, serta Pemerintah Desa Senaru.
Rangkaian kegiatan diawali dengan persiapan dan apel siaga, dilanjutkan menuju lokasi eks Pustu Senaru untuk pelaksanaan pengamanan dan penertiban, kemudian ditutup dengan kembali ke Kantor Camat Bayan dan istirahat (ISOMA).
Pengamanan di lapangan didukung oleh personel Polres Lombok Utara, Polsek Bayan, dan Satpol PP Kabupaten Lombok Utara.
"Allhamdulilah selama proses berlangsung, situasi terpantau berjalan lancar, aman, dan kondusif," tutupnya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk menertibkan dan mengamankan aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjaga tertib administrasi dan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah.

0 Komentar