![]() |
| Foto// Kasat Pol-PP Kabupaten Lombok Utara Totok Surya Saputra |
Lombok Utara | PenaNTB.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan di kawasan Gili Trawangan yang diduga melanggar peraturan daerah (Perda).
Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Syahputra, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil inventarisasi di lapangan, ditemukan banyak aktivitas usaha yang memanfaatkan sempadan atau garis pantai (roi pantai) sebagai lokasi berjualan maupun mendirikan bangunan permanen dan semi permanen.
Menurut Totok, pemanfaatan sempadan pantai tersebut dinilai melanggar ketentuan Perda sehingga perlu dilakukan tindak lanjut. Namun demikian, sebelum dilakukan eksekusi, pihaknya akan mengedepankan langkah persuasif.
“Kita akan lakukan sosialisasi lebih dulu dan juga memberikan teguran kepada pengusaha di Trawangan,” ujarnya, Senin (09/02/2026).
Ia menjelaskan, tim penertiban telah dibentuk dan dikoordinasikan oleh Bagian Pembangunan Setda Lombok Utara. Dalam hal ini, Satpol PP bertindak sebagai eksekutor di lapangan. Nantinya, bangunan yang dinilai melanggar aturan akan ditertibkan secara bertahap, baik yang bersifat permanen maupun semi permanen.
Satpol PP juga memberikan tenggat waktu kepada para pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri sebelum tindakan penertiban dilakukan. Sisa material bongkaran pun dipersilakan untuk dimanfaatkan kembali oleh pemiliknya.
“Dalam waktu dekat kami akan turun ke Gili untuk menyampaikan surat teguran dan sosialisasi awal. Penertibannya nanti dilakukan bertahap,” jelasnya.
Tak hanya menyasar bangunan di sempadan pantai, penertiban juga akan mencakup Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di area depan dan sekitar dermaga Gili Trawangan. Pemerintah daerah berencana melakukan penataan ulang di kawasan yang telah ditertibkan agar terlihat lebih tertib dan tidak semrawut.
“Iya termasuk para pedagang nanti kita akan arahkan supaya tidak terkesan semerawut. Apalagi setelah itu akan dilakukan penataan,” tambahnya.
Penataan kawasan sempadan pantai ini merupakan instruksi Bupati Lombok Utara, H. Najmul Akhyar, yang menginginkan agar kawasan tersebut dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah.
Berkaca pada sejumlah daerah lain, kawasan pantai yang tertata rapi dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penarikan retribusi kepada wisatawan. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu hadir untuk melakukan intervensi berupa penyediaan fasilitas yang memadai di kawasan wisata tersebut.
“Pak Bupati menginginkan supaya sempadan pantai bisa ditata sehingga bisa ditarik retribusi ke wisatawan. Kalau seperti di daerah lain memang ada yang begitu,” pungkas Totok.

0 Komentar