![]() |
| Foto// Saat patroli gabungan berlangsung |
Lombok Utara | PenaNTB.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Utara bersama Dinas Sosial, UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), serta Polres Lombok Utara melaksanakan patroli gabungan dalam rangka pengawasan penerapan jam malam bagi peserta didik di wilayah Kabupaten Lombok Utara.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Lombok Utara terkait pembatasan aktivitas peserta didik pada malam hari.
Patroli gabungan tersebut dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Utara, Totok Surya Saputra, dan dilaksanakan pada Sabtu malam, 7 Februari 2026, mulai pukul 21.00 Wita hingga selesai.
Adapun lokasi patroli meliputi seputaran Alun-alun Kota Tanjung serta kompleks perkantoran di depan Kantor Bupati Lombok Utara.
"Patroli ini tidak hanya bertujuan mengawasi penerapan jam malam bagi peserta didik, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi permasalahan sosial. Di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual, perdagangan manusia, serta kejahatan berbasis gender lainnya," Ujar Kasat Pol-PP Kabupaten Lombok Utara Totok Surya Saputra.
“Sebelum kegiatan dimulai, seluruh personel terlebih dahulu melaksanakan apel persiapan guna menerima arahan serta teknis pelaksanaan patroli di lapangan,” tambahnya
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur lintas sektor, di antaranya personel Polres Lombok Utara, personel Satpol PP Kabupaten Lombok Utara, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lombok Utara Fathurrahman, SST., Ketua LPA Kabupaten Lombok Utara Bagiarti, UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak KLU, perwakilan kepala dusun, serta unsur terkait lainnya.
Dalam patroli tersebut, petugas memantau aktivitas remaja di ruang-ruang publik guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan jam malam, yang diberlakukan mulai pukul 21.00 Wita hingga 04.00 Wita setiap hari.
"Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya membentuk karakter peserta didik yang disiplin serta menjauhkan mereka dari potensi tindakan negatif di luar rumah," tegas Totok
Meski demikian, dalam surat edaran tersebut juga diatur sejumlah pengecualian. Pembatasan jam malam tidak berlaku bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan di bawah pengawasan penyelenggara.
Selain itu, peserta didik tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggalnya, selama mendapat izin atau sepengetahuan dari orang tua atau wali.
"Selain pengawasan jam malam, patroli gabungan ini juga difokuskan pada pemantauan situasi keamanan dan ketertiban umum guna mengantisipasi potensi gangguan ketenteraman masyarakat," tutupnya.
Kegiatan patroli berakhir sekitar pukul 00.20 Wita. Selama pelaksanaan, situasi terpantau aman dan kondusif. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi generasi muda, serta mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Utara.

0 Komentar