![]() |
| Foto//Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Utara Totok Surya Saputra |
Lombok Utara | PenaNTB.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Utara melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan pemanfaatan tata ruang di kawasan sempadan pantai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai, berlokasi di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Satpol PP Lombok Utara, Totok Surya Saputra, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah pesisir.
Menurutnya, sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai dengan lebar proporsional terhadap kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Kawasan ini memiliki fungsi penting untuk menjaga kelestarian pantai serta keseimbangan ekosistem pesisir.
“Kawasan sempadan pantai tidak diperbolehkan untuk pendirian bangunan karena berfungsi sebagai zona perlindungan,” tegas Totok.
Dasar Hukum Kegiatan, Pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan: Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 28 Ayat (1)
Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Lombok Utara Tahun 2011–2031
Surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui BKKPN Kupang Nomor B.950/BKKPN/TJ.210/VI/2024 terkait penanganan permasalahan kawasan konservasi Gili Air, Gili Meno, dan Gili Trawangan (Gili Matra)
"Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang mendirikan bangunan di ruang milik jalan, sungai, sempadan pantai, taman, dan jalur hijau." Tegas Totok
Selama pelaksanaan monitoring, kegiatan berlangsung lancar, aman, dan kondusif, tanpa hambatan berarti.
*Kita akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna menjaga kepatuhan terhadap tata ruang serta melindungi kawasan pesisir sebagai aset lingkungan dan pariwisata daerah," tutupnya

0 Komentar