![]() |
| Sat Reskrim Polres Lombok Utara Ungkap Pembobolan Toko Alan Sport dan Rama Mart, Dua Pelaku Ditangkap Tim Puma |
Penulis: Teno Haichal
Lombok Utara, PenaNTB.com – Kepolisian Resor Lombok Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan Toko Alan Sport dan Toko Rama Mart yang berlokasi di Dusun Teluk Dalem Keren, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara dengan Tim Puma Polresta Mataram yang dipimpin Katim Puma Bripka M. Teguh Imam Saputra, S.H.
“Pengungkapan dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 Wita hingga selesai, bertempat di wilayah Ampenan, Kota Mataram,” ungkap Kasat Reskrim Selasa (03/02/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial IT (27), warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, serta MRRS (17), juga warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 05.25 Wita di Toko Alan Sport dan Toko Rama Mart. Korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 07.00 Wita setelah mendapat informasi dari saksi. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan tembok bagian belakang toko dalam kondisi berlubang dan sejumlah barang dagangan telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian materiil dengan total sekitar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/16/II/2026/SPKT/Polres Lombok Utara/Polda NTB, petugas Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku IT di kediamannya di wilayah Ampenan, Kota Mataram. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sepatu futsal hasil kejahatan.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama terduga pelaku MRRS. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku kedua tanpa perlawanan.
Selain itu, dari hasil penggeledahan dan pengembangan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk alat yang digunakan untuk melakukan pencurian serta barang hasil kejahatan yang sempat dititipkan kepada beberapa pihak.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah palu hammer, tiga pasang sepatu futsal, satu buah kacamata warna putih, satu buah jaket warna hitam, serta empat buah tabung gas LPG 3 kilogram.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mako Polres Lombok Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana serta mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian terdekat.

0 Komentar