Breaking News

Ratusan Penerima Bansos di Lombok Utara Terindikasi Transaksi Judi Online, Dinsos Tegaskan Ada Mekanisme Sanggahan



Foto// Kepala Dinas Sosial dan PPA Kabupaten Lombok Utara Faturahman 


 Lombok Utara, | PenaNTB.com – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menemukan indikasi keterkaitan penerima bantuan sosial (bansos) dengan transaksi pada situs judi online (judol). 

Temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Dinsos PPPA KLU, Fathurrahman, kepada wartawan, Senin (09/02/2026), mengungkapkan bahwa sejumlah penerima bansos yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terindikasi memiliki akses atau keterkaitan dengan transaksi pada situs judi online.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak serta-merta mencoret penerima bansos dari DTKS. 

Pasalnya, indikasi transaksi tersebut tidak sepenuhnya dilakukan oleh penerima bansos, melainkan melibatkan anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

“Berdasarkan kerja sama Kementerian Sosial dengan PPATK, ditemukan sekitar 300 penerima bansos di Lombok Utara yang terindikasi transaksi mencurigakan. Tetapi perlu ditegaskan, bukan berarti yang bermain judi online itu penerimanya. Dalam banyak kasus, justru anak atau anggota keluarganya yang melakukan transaksi,” ujar Fathurrahman.

Ia menambahkan, bagi penerima bansos yang tidak terlibat langsung dalam aktivitas judi online, pemerintah menyediakan mekanisme sanggahan dan klarifikasi. 

Proses tersebut dilakukan dengan melampirkan rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten sebagai bagian dari upaya pemulihan status penerima.

“Dari hasil klarifikasi, sekitar 70 persen penerima bansos mengajukan sanggahan dan dinyatakan tidak terlibat langsung,” jelasnya.

Sementara itu, apabila penerima bansos terbukti secara langsung melakukan transaksi judi online, maka pencoretan data dilakukan otomatis oleh sistem Kementerian Sosial, bukan oleh pemerintah daerah.

“Kalau terbukti langsung terlibat, sistem Kementerian Sosial yang menghapus secara otomatis. Bukan kewenangan kami di daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fathurrahman menyampaikan bahwa Dinsos PPPA KLU terus melakukan pemutakhiran data DTKS secara berkelanjutan. 

Pembaruan data dilakukan setiap tiga bulan sesuai rilis resmi dari Kementerian Sosial.

Proses pemutakhiran juga melibatkan usulan dari masyarakat yang diverifikasi melalui pengecekan lapangan (ground check) oleh pendamping sosial, khususnya pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). 

Selain itu, peran aparat desa dan aparat kewilayahan sangat diharapkan dalam memberikan masukan terkait perubahan kondisi sosial ekonomi warganya.

“Masyarakat juga diberi ruang partisipatif melalui aplikasi Cek Bansos. Di sana warga bisa melihat posisi desilnya dan mengajukan usulan pembaruan data, baik untuk dirinya sendiri maupun anggota keluarga,” terangnya.

Ia mengakui bahwa sejak awal DTKS memang memiliki tingkat kesalahan data yang cukup tinggi, baik inclusion error maupun exclusion error.

“Error DTKS sejak awal lebih dari 12 persen. Ada yang seharusnya tidak menerima tapi masuk desil 1 sampai 5, dan sebaliknya yang layak justru berada di desil 6 sampai 10. Ini yang terus kami benahi,” pungkas Fathurrahman.

0 Komentar


















Type and hit Enter to search

Close