Foto// Kasat Pol-PP Kabupaten Lombok Utara Totok Surya Saputra saat rapat bersama Sekda KLU 



Lombok Utara | PenaNTB.com  — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung penataan dan pengamanan aset daerah melalui kehadiran dalam rapat koordinasi pasca penertiban aset/tanah eks Puskesmas Pembantu (Pustu) Senaru. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Lombok Utara Sahabudin, dan dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 14.00 WITA hingga selesai, bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara.

Rapat koordinasi tersebut membahas tindak lanjut penertiban aset eks Pustu Senaru yang berlokasi di Dusun Batu Kok, Desa Senaru, Kecamatan Bayan. 

"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kejelasan status, pemanfaatan, serta perlindungan hukum atas aset milik daerah agar dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan," Ujar Kasat Pol-PP Kabupaten Lombok Utara Totok Surya Saputra.

Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, Sahabudin, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU Mala Siswandi, Kepala Kantor Pertanahan KLU Muhammad Shaleh Basyarah, Camat Bayan Johansyah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara, perwakilan Bagian Hukum Setda KLU, serta unsur terkait lainnya.

Dalam forum tersebut, peserta rapat menyamakan persepsi mengenai langkah-langkah administratif dan yuridis pasca penertiban, termasuk inventarisasi aset, penegasan batas lahan, serta mekanisme pengamanan agar tidak terjadi pemanfaatan tanpa izin. 

Satpol PP KLU menyampaikan bahwa penertiban yang telah dilakukan merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sekaligus untuk menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum atas aset pemerintah.

Kasat Pol PP KLU menekankan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah dalam setiap tahapan penataan aset. 

Menurutnya, keberhasilan penertiban tidak hanya diukur dari tindakan lapangan, tetapi juga dari tindak lanjut administratif yang rapi, terkoordinasi, dan berorientasi pada kepentingan pelayanan publik. 

“Aset daerah harus jelas statusnya dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, koordinasi antar-OPD menjadi kunci,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda KLU mengapresiasi langkah cepat dan terukur yang dilakukan Satpol PP bersama perangkat daerah terkait. 

Ia berharap hasil rapat koordinasi ini dapat mempercepat proses penyelesaian administrasi aset eks Pustu Senaru, sehingga ke depan dapat direncanakan pemanfaatannya sesuai kebutuhan daerah, khususnya di sektor kesehatan atau layanan publik lainnya.