![]() |
| Foto// Saat Konferensi pers berlangsung |
Mataram, PenaNTB.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan penindakan tegas terhadap oknum Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/2/2026), Polda NTB menyampaikan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri dalam perang melawan narkoba.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan penanganan perkara narkotika sebelumnya yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam dan Ditresnarkoba Polda NTB, pada 3 Februari 2026 dilakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” ujar Mohammad Kholid.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 488,496 gram yang berada dalam penguasaan tersangka.
Berdasarkan dua alat bukti yang sah, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka langsung dilakukan penahanan.
Selain proses pidana, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi tegas secara internal. Oknum perwira tersebut telah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Langkah ini menegaskan bahwa Polda NTB tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh personel internal. Tidak ada perlindungan terhadap pangkat, jabatan, maupun posisi struktural,” tegasnya.
Kabid Humas memastikan bahwa proses hukum pidana terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik Undang-Undang Narkotika maupun KUHP.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda NTB masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.
Menurut Mohammad Kholid, penanganan kasus ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan internal dan pembinaan integritas personel sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemberantasan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Komitmen kami jelas, melindungi masyarakat dari bahaya narkoba sekaligus menjaga marwah institusi melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.

0 Komentar