![]() |
| Foto//Anggota Komisi III DPRD Lombok Utara, M. Indra Darmaji Asmar |
Lombok Utara | PenaNTB.com – Sejumlah pekerjaan fisik di Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun anggaran 2025 menuai sorotan. Mulai dari penumpukan proyek di akhir tahun, pekerjaan tak selesai tepat waktu, addendum kontrak, denda keterlambatan, hingga kerusakan pada item yang baru rampung dibangun, menjadi catatan evaluasi serius DPRD.
Anggota Komisi III DPRD Lombok Utara, M. Indra Darmaji Asmar, menilai berbagai persoalan tersebut bermuara pada keterlambatan eksekutif dalam menyiapkan proses administrasi sejak awal tahun anggaran.
“Proyek pembangunan secara umum, pertama, akar masalah kita adalah waktu. Selalu saja kita molor setiap tahun. Kita tidak benar-benar menyiapkan administrasi di awal, tiba-tiba sudah mulai dikebut di akhir tahun,” tegas Darmaji, Selasa (10/02/2026).
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, Pemerintah Daerah Lombok Utara, khususnya jajaran eksekutif, perlu menata ulang kedisiplinan pelaksanaan proyek oleh OPD. Ia menilai lambannya proses konstruksi, baik karena alasan teknis maupun administratif, menjadi penyebab utama rendahnya kualitas pekerjaan fisik.
Darmaji mencontohkan tiga proyek konstruksi yang semestinya menjadi percontohan, yakni pembangunan Gedung DPRD, Alun-alun, dan Islamic Center. Menurutnya, proyek Gedung DPRD dan Alun-alun cukup banyak diperbincangkan publik karena dinamika selama pengerjaan.
Khusus Gedung DPRD, ia menyoroti adanya perubahan Detail Engineering Design (DED) di tengah jalan yang dinilai tidak lagi sepenuhnya mengacu pada masterplan awal.
“Kami paham konsultan perencana kesulitan membuat desain gedung dan alun-alun karena dihadapkan pada anggaran terbatas. Tetapi ketika membuat DED harusnya tetap mengikuti masterplan awal,” ujarnya.
Mantan konsultan sekaligus desainer awal Kantor Pemerintahan Pemda Lombok Utara itu mendorong Bupati agar mengambil langkah tegas terhadap OPD terkait, sehingga kinerja konstruksi yang dinilai kurang optimal pada 2025 tidak terulang di 2026.
Ia menekankan pentingnya percepatan proses lelang sejak awal tahun. Menurutnya, pekerjaan konstruksi berat seperti gedung harus sudah mulai dikerjakan paling lambat April atau Mei.
“Bagaimana supaya gedung dan pekerjaan berat lain bisa dilelang lebih awal, sehingga bulan April, paling telat Mei sudah mulai dibangun. Ini juga menentukan mobilitas ekonomi masyarakat,” katanya.
Darmaji berharap periode triwulan I dimaksimalkan sebagai fase perencanaan dan lelang. Tahap tersebut sangat bergantung pada kesiapan Bupati dalam menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) dan Pokja lelang.
Ia mengaku mendengar adanya kepala dinas yang enggan menjadi PA. Padahal, menurutnya, pimpinan OPD memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan di instansinya.
“Kalau mau jujur, disiplin administrasi proyek di KLU belum optimal. Maka kami dorong Pak Bupati harus instruksikan semua Kadis agar segera menyiapkan SK PA, KPA, PPK, PPBJ, Pokja. Tindaklanjuti segera dengan perencanaan, karena ini butuh waktu paling tidak sebulan, apalagi gedung,” tegasnya.
DPRD pun menjadikan percepatan waktu pelaksanaan sebagai salah satu indikator evaluasi. Selama ini, kata Darmaji, banyak proyek baru mulai dikerjakan pada Agustus, sehingga berdampak pada perlambatan perputaran ekonomi dari sektor konsumsi dan belanja pemerintah.
Dengan penyiapan administrasi yang lebih awal, DPRD berharap kualitas konstruksi di Lombok Utara pada 2026 dapat meningkat serta memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

0 Komentar