Breaking News

Minim Anggaran, Digitalisasi Arsip KLU Masih Terbatas

 


Foto// Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Lombok Utara 


Lombok Utara, penaNTB.com – Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengakui hingga saat ini belum memiliki gedung atau depo khusus untuk menampung arsip-arsip penting milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah OPD mengalami kesulitan dalam penyimpanan dokumen karena keterbatasan ruang di kantor masing-masing.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah KLU, Rusdianto, mengatakan idealnya pengelolaan arsip membutuhkan depo khusus agar arsip dapat terpelihara dengan baik dan sesuai standar kearsipan.

“Untuk menampung arsip-arsip penting itu, idealnya kita harus memiliki depo. Beberapa OPD sudah datang menanyakan kemungkinan menitipkan arsip karena di kantor mereka sendiri sudah kualahan menyimpan dokumen,” ujar Rusdianto Jumat (06/02/2026).

Namun, hingga saat ini pihaknya belum dapat melayani penitipan arsip tersebut karena keterbatasan sarana dan prasarana. 

“Sampai sekarang kita memang belum punya gedung atau depo arsip. Jadi untuk sementara kami belum bisa menerima titipan arsip dari OPD,” jelasnya.

Rusdianto menjelaskan, saat ini arsip-arsip masih disimpan di masing-masing kantor OPD dengan ruang penyimpanan yang terbatas. 

Bahkan kata Rusdianto, beberapa OPD telah menyampaikan keluhan karena tempat penyimpanan arsip mereka sudah tidak memadai.

Terkait upaya pelestarian arsip, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah KLU telah melakukan sejumlah kegiatan kearsipan, meskipun masih sangat terbatas akibat minimnya anggaran.

“Kegiatan-kegiatan kearsipan sebenarnya sudah kami laksanakan, walaupun sangat terbatas. Salah satunya dengan upaya mendokumentasikan arsip yang ada di OPD maupun di masyarakat secara digital, seperti melalui pemindaian atau pemotretan dokumen,” katanya.

Ia menambahkan, dalam sistem kearsipan terdapat aturan terkait klasifikasi arsip, mulai dari arsip aktif hingga arsip tidak aktif, dengan jangka waktu penyimpanan minimal 10 tahun untuk dokumen-dokumen penting yang harus dipelihara dengan baik.

“Kalau arsip sudah berbentuk digital, idealnya tidak membutuhkan banyak ruang karena cukup disimpan secara elektronik. Tapi untuk ke sana, kami masih terkendala sarana penyimpanan digital dan dukungan anggaran, termasuk untuk sosialisasi dan turun langsung ke lapangan,” pungkas Rusdianto.

Ke depan, pihaknya berharap adanya dukungan anggaran dan perhatian dari pemerintah daerah agar pembangunan depo arsip dapat segera direalisasikan, sehingga pengelolaan arsip di Kabupaten Lombok Utara bisa berjalan lebih optimal dan profesional.


0 Komentar


















Type and hit Enter to search

Close