Breaking News

Melalui Dinas Sosial, Pemkab Lombok Utara Kucurkan Santunan Kematian dan Penunggu Pasien

 

Foto//Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak KLU, Fathurrahman

Lombok Utara, PenaNTB.com  – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, khususnya melalui program santunan kematian dan bantuan bagi penunggu pasien.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak KLU, Fathurrahman, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 lalu, pemerintah daerah telah menyalurkan anggaran sebesar Rp500 juta untuk santunan kematian. Anggaran tersebut berarti telah menjangkau sekitar 500 orang penerima manfaat.

“Untuk mendapatkan santunan kematian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya akta kematian dari Dinas Dukcapil serta fotokopi identitas kependudukan, baik milik ahli waris maupun almarhum,” jelas Fathurrahman Senin (05/01/2026).

Ia menambahkan, pada tahun 2025 penyaluran santunan dibatasi hingga 15 Desember karena berkaitan dengan penutupan administrasi keuangan daerah. 

Oleh karena itu, pada tahun 2026 ini, pihaknya tidak hanya mengajukan anggaran untuk tahun berjalan, tetapi juga mencakup pengajuan dari Desember 2025 yang belum sempat terakomodasi.

“Anggaran yang kita gunakan bersumber dari Biaya Tidak Terduga (BTT) yang ada di DPKAD. Berdasarkan informasi yang kami terima, total BTT tahun 2026 sekitar Rp3 miliar,” ungkapnya.

Fathurrahman menegaskan bahwa penggunaan BTT tidak hanya diperuntukkan bagi Dinas Sosial, melainkan juga digunakan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, sehingga besaran santunan kematian disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

Selain santunan kematian, Pemkab KLU juga memberikan bantuan bagi penunggu pasien. Program ini telah disosialisasikan hingga ke tingkat desa dengan melibatkan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).

“Kami sudah sosialisasi ke desa-desa dan melibatkan PSM. Jadi jika ada masyarakat yang membutuhkan, pengajuannya cukup melalui desa dan PSM yang akan membantu mengurus seluruh persyaratannya,” jelasnya.

Untuk bantuan penunggu pasien, terdapat dua kategori rumah sakit rujukan. Pertama, bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB, bantuan diberikan sebesar Rp150 ribu per orang per hari, maksimal 7 hari untuk 2 orang, sehingga total bantuan maksimal mencapai Rp2.100.000.

Sementara itu, bagi pasien yang dirawat di RSUD Sanglah Denpasar, bantuan diberikan sebesar Rp200 ribu per orang per hari, dengan perhitungan yang sama, sehingga total maksimal bantuan mencapai sekitar Rp2.800.000.

“Alhamdulillah, progresnya sangat baik. Antusiasme masyarakat sangat tinggi dan banyak yang mengakses program ini. Namun, bantuan tidak bisa diberikan begitu saja, tetap harus melalui proses pengajuan sesuai ketentuan,” pungkas Fathurrahman.


0 Komentar


















Type and hit Enter to search

Close