Breaking News

Insinerator TPST Gili Trawangan Dikeluhkan Hotel, Komisi III DPRD KLU Turun Tangan

 

Foto//Anggota Komisi III DPRD KLU, M. Indra Darmaji


Lombok Utara | PenaNTB.com – Penanganan tumpukan sampah di Gili Trawangan dengan metode pembakaran menggunakan mesin insinerator menuai sorotan. Pada tahap awal pengoperasian, Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerima keluhan dari sejumlah manajemen hotel terkait munculnya asap dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan.

Anggota Komisi III DPRD KLU, M. Indra Darmaji, mengungkapkan setidaknya tujuh manajemen hotel menyampaikan keberatan atas asap yang ditimbulkan dari praktik pembakaran sampah tersebut.

“Kami sudah menerima keluhan sejumlah manajemen hotel. Setidaknya ada tujuh manajemen hotel yang mengeluh karena munculnya asap dari praktik pembakaran sampah di TPST Gili Trawangan,” ujar Darmaji, Rabu (04/02/2026).

Menurutnya, dinas teknis yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah di Gili Trawangan harus segera merespons kondisi tersebut. Emisi karbon dan polutan dari proses pembakaran dinilai tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi mengganggu kesehatan warga dan wisatawan, serta berdampak pada citra pariwisata daerah.

“Kalau sampai keluhan ini dilontarkan langsung oleh wisatawan asing, dampaknya bisa ke mancanegara. Ini bisa mempengaruhi kenyamanan dan keamanan, maupun tingkat kunjungan di masa depan,” tegasnya.

Darmaji menambahkan, sejak awal DPRD KLU belum sepenuhnya menyetujui penggunaan insinerator sebagai solusi penanganan sampah di Gili Trawangan. Menurutnya, pembakaran pada suhu di bawah 1.000 derajat Celsius berisiko memicu munculnya dioksin dan furan yang berbahaya bagi kesehatan.

Ia juga mengungkapkan, hasil kunjungan Komisi III DPRD KLU ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum lama ini memberikan peringatan bahwa insinerator bukan solusi jangka panjang. Selain itu, DPRD belum menerima dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait penggunaan alat tersebut.

“Kementerian LH sudah me-warning, insinerator bukan solusi. Jangan sampai selesaikan masalah lama dengan memunculkan masalah baru berupa emisi gas karbon dan polutan. Dampaknya bisa lebih besar dari persoalan sampah itu sendiri,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD KLU berencana menjadwalkan kunjungan lapangan ke TPST Gili Trawangan guna memastikan tidak ada potensi bahaya dari metode pengolahan sampah yang diterapkan.

Sementara itu, Kepala UPTD BLUD Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup KLU, Fathurrahman Wiratmo, mengakui bahwa insinerator yang tersedia di TPST Gili Trawangan masih dalam tahap uji coba. Ia menyebut pihaknya belum menerima laporan resmi terkait keluhan asap sebagaimana yang disampaikan DPRD.

“Belum ada (keluhan), kemarin-kemarin memang dihidupkan untuk uji coba alat,” ujarnya.

Wiratmo menjelaskan, insinerator yang digunakan merupakan satu unit alat bantuan dari BKKBN dan dioperasikan menggunakan tenaga listrik. Hasil uji coba tersebut masih menunggu konfirmasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait uji baku mutu emisi.

Untuk aspek kajian lingkungan, pihak dinas menggunakan dokumen UKL/UPL yang saat ini sedang dalam proses pembahasan perubahan oleh KKP.




0 Komentar























Type and hit Enter to search

Close