![]() |
| Foto// Anggota DPRD fraksi Gerindra Artadi saat menemui pegawai P3K Paruh Waktu Konselor |
LOMBOK UTARA | PenaNTB.com – Fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyoroti ketimpangan pemberian honor antara PPPK paruh waktu konselor dengan PPPK paruh waktu yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perbedaan besaran honor dinilai tidak sebanding dengan beban kerja yang diemban para konselor di lapangan.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD KLU, Artadi, menyampaikan hal tersebut usai menerima hearing dari perwakilan PPPK Paruh Waktu Konselor, Jumat (20/2/2026) di ruang Bapemperda DPRD KLU.
Menurut Artadi, para tenaga konselor menyampaikan aspirasi agar pemerintah daerah memberikan perhatian dan perlakuan yang sama seperti PPPK paruh waktu di OPD.
“Mereka berharap perhatian pemerintah daerah sama dengan PPPK paruh waktu di OPD,” ujar Artadi, Sabtu (21/2/2026).
Ia menjelaskan, beban kerja para konselor cukup berat. Dalam praktiknya, satu orang konselor bisa menangani dua hingga tiga desa. Mereka kerap turun langsung menangani persoalan pernikahan anak di bawah umur, konflik rumah tangga, hingga pernikahan beda agama.
Tidak jarang, proses penyelesaian satu kasus membutuhkan pendampingan berulang kali, terutama jika lokasi rumah warga berada di pelosok desa. Para konselor harus menggunakan kendaraan pribadi dan membiayai sendiri kebutuhan operasional seperti bahan bakar.
“Kalau masalahnya sampai ke kepolisian, mereka juga yang mendampingi dan harus bolak-balik ke kantor polisi,” terang anggota dewan tiga periode tersebut.
Namun, dari beban kerja tersebut, para PPPK paruh waktu konselor hanya menerima honor Rp400 ribu per bulan dan dibayarkan setiap tiga bulan sekali sebesar Rp1,2 juta. Sementara itu, PPPK paruh waktu di OPD menerima honor Rp1 juta per bulan dan dibayarkan rutin setiap bulan.
“Memang sangat miris kalau mereka hanya menerima Rp400 ribu per bulan, sementara tugas mereka cukup berat,” tegas politisi daerah pemilihan Tanjung itu.
Selain konselor, Artadi juga menyoroti honor tenaga Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang disebut hanya menerima Rp350 ribu per bulan. Padahal, peran Tagana dinilai sangat vital saat terjadi bencana.
“Petugas Tagana ini taruhan nyawa setiap ada musibah. Misalnya saat ada warga hanyut, mereka yang paling depan membantu,” katanya.
Atas aspirasi tersebut, Artadi meminta para PPPK paruh waktu konselor untuk menyampaikan surat resmi kepada DPRD KLU. Surat tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi lembaga legislatif untuk memanggil pihak eksekutif guna membahas kemungkinan penyesuaian honor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Aspirasi yang mereka sampaikan akan ditindaklanjuti dengan surat resmi ke DPRD, sehingga kami punya dasar untuk mengundang eksekutif duduk bersama membahas tuntutan mereka,” tutup mantan Ketua DPRD KLU itu.

0 Komentar