![]() |
| Foto//TPS3R Berlian desa Menggala Kecamatan Pemenang KLU |
Lombok Utara, PenaNTB.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah konkret untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan sampah berbasis desa.
Salah satunya dengan menugaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk mendampingi operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang tersebar di wilayah Lombok Utara.
Kepala DLH KLU, Husnul Ahadi, mengatakan kebijakan ini menjadi strategi penting agar seluruh TPS 3R dapat berfungsi optimal dan tidak terbengkalai pada tahun 2026.
Pendampingan dilakukan sebagai respons atas masih adanya sejumlah TPS 3R yang belum berjalan maksimal akibat keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana.
“PPPK paruh waktu kami tempatkan untuk mendampingi TPS 3R di desa-desa. Mereka bertugas memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan sesuai tujuan awal pembentukan TPS 3R,” ujar Husnul Ahadi, Kamis (05/02/2026).
Ia mengungkapkan, hingga akhir 2025 mayoritas TPS 3R di Lombok Utara telah beroperasi.
Namun masih terdapat beberapa lokasi yang belum optimal, di antaranya TPS 3R Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, serta TPS 3R di wilayah Pemenang Timur yang mencakup Bentek, Sokong, dan Segara Katon.
Berbagai kendala ditemukan di lapangan, mulai dari kondisi bangunan yang belum memadai, akses menuju lokasi TPS 3R, hingga kerusakan dan ketiadaan mesin pengolah sampah.
Kondisi ini menyebabkan aktivitas pengolahan sampah belum dapat berjalan secara rutin.
Menurut Husnul, kehadiran PPPK paruh waktu menjadi solusi jangka pendek hingga menengah agar fasilitas yang telah dibangun tidak menjadi aset mangkrak.
Para pendamping berperan aktif dalam mendukung operasional harian, memperkuat kelompok pengelola, serta membantu menyusun pola kerja yang lebih terstruktur.
“Dengan pendampingan di lapangan, TPS 3R diharapkan tetap beroperasi meski sarana dan prasarana masih dalam tahap perbaikan atau pengembangan,” jelasnya.
Husnul menegaskan, meskipun aset TPS 3R telah diserahkan kepada pemerintah desa, DLH KLU tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan supervisi dan pembinaan.
PPPK paruh waktu diposisikan sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan teknis di tingkat desa.
“Pengelolaan memang menjadi kewenangan desa, tetapi DLH tidak lepas tangan. Pendamping ini menjadi ujung tombak agar desa tidak berjalan sendiri,” tegasnya.
Selain mendukung operasional, pendampingan juga difokuskan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola TPS 3R.
Melalui pembinaan berkelanjutan, kelompok pengelola diharapkan mampu mengelola sampah secara mandiri, efisien, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Penguatan TPS 3R dinilai memiliki peran strategis dalam menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dengan pengolahan dari hulu, beban TPA dapat dikurangi sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya.
“Kami ingin TPS 3R bukan hanya sekadar bangunan, tetapi menjadi pusat aktivitas lingkungan di desa,” katanya.
Kebijakan penugasan PPPK paruh waktu ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, terutama di kawasan penyangga pariwisata.
Dengan pendampingan yang intensif, DLH KLU optimistis seluruh TPS 3R di Lombok Utara dapat kembali beroperasi normal pada 2026 dan berkontribusi nyata dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis partisipasi masyarakat.

0 Komentar