Breaking News

DPRD Lombok Utara Soroti Dugaan Kebocoran Retribusi Tiga Gili, Potensi Kerugian Daerah Capai Rp 7,4 Miliar

Foto//Pelabuhan Bangsal Pemenang 



 

Lombok Utara, PenaNTB.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara menyoroti serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan kebocoran dalam penentuan target penerimaan Retribusi Rekreasi Pantai di kawasan Tiga Gili (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air) pada Dinas Pariwisata Lombok Utara.

Wakil Ketua II DPRD Lombok Utara, I Made Kariyasa, Kamis (05/02/2026), mengungkapkan bahwa dalam temuan BPK terdapat selisih signifikan antara data kunjungan wisatawan dengan jumlah retribusi yang berhasil dipungut pada tahun 2024 dan 2025. 

Total selisih pengunjung tersebut mencapai 377.318 orang, yang berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan asli daerah (PAD).

“Menurut potensi temuan BPK, pada tahun 2024 terdapat selisih kunjungan 212.681 orang. Jika dikalikan retribusi Rp 20 ribu, maka ada sekitar Rp 4,2 miliar yang belum terpungut,” ujar Made Kariyasa.

Ia melanjutkan, pada tahun 2025 hingga September juga ditemukan selisih 164.637 orang. 

“Kalau dikalikan Rp 20 ribu, itu sekitar Rp 3,2 miliar. Jadi total potensi yang tidak maksimal mencapai lebih dari Rp 7,4 miliar,” imbuhnya.

Temuan tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada pemerintah daerah dan Bupati Lombok Utara untuk segera ditindaklanjuti. 

BPK juga menegaskan agar potensi kebocoran tersebut segera diselesaikan dalam waktu dekat.

“Kami sudah sampaikan ke Bupati, temuan ini harus ditindaklanjuti. Berdasarkan temuan BPK di lapangan, potensi sudah jelas, diduga ada selisih yang tidak tersetorkan,” tegasnya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, disebutkan bahwa Dinas Pariwisata Lombok Utara tidak memiliki kertas kerja atau dokumen yang lengkap dan valid dalam menetapkan target penerimaan Retribusi Rekreasi Pantai Tahun 2024 dan 2025. 

Akibatnya, terdapat 377.318 pengunjung di kawasan Gili Tramena yang tidak terpungut retribusi.

Kondisi ini disebabkan oleh penyusunan target pendapatan yang belum didukung data valid serta belum adanya kerja sama yang optimal dengan instansi terkait dalam memperoleh data potensi kunjungan wisatawan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Utara, Dende Dewi Tresni, membenarkan adanya temuan tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa tidak tertagihnya retribusi dari sejumlah pengunjung terjadi karena pihaknya masih mencari pola pemungutan yang efektif tanpa mengganggu kenyamanan wisatawan.

Pada tahun 2024, Dispar bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Kapal Cepat Indonesia (Akacindo) yang berbasis di Bali. 

Namun, dalam praktiknya, tiket retribusi yang dititipkan kepada operator kapal tidak seluruhnya dikembalikan untuk dicocokkan dengan data penjualan.

“Pola kerja sama B to B saat itu diakui belum siap. Tiket dititipkan ke operator, tetapi bondol tiket tidak dikembalikan, padahal kami harus mencatat kode keluar dan masuk,” jelas Dende.

Pada tahun 2025, pola pemungutan diubah, namun Dispar kembali menghadapi kendala, terutama saat musim ramai, karena sulit membedakan penumpang kapal Akacindo dan non-Akacindo di pintu masuk dermaga Gili Trawangan yang hanya memiliki satu jalur.

Dispar juga menggandeng Easybook untuk pemungutan wisatawan lokal, namun sistem tersebut hanya efektif di Pelabuhan Bangsal, sementara jalur masuk lain seperti Kecinan dan Malaka masih luput dari pendataan.

“Terkait dugaan penarikan retribusi tapi tidak disetorkan, saya tegaskan itu tidak benar. Yang ada adalah pengunjung yang belum terpungut, bukan dipungut tapi tidak disetor,” tegasnya.


0 Komentar


















Type and hit Enter to search

Close