Breaking News

DPRD Komisi III Desak Pemda Percepat Kelengkapan Dokumen RSUD Tipe D Bayan

 





Foto// Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara saat rapat bersama Bupati KLU


Lombok Utara || PenaNTB.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara bergerak cepat menindaklanjuti peluang pendanaan pembangunan RSUD Tipe D di Kecamatan Bayan dengan nilai anggaran diperkirakan mencapai Rp105 miliar. 

Langkah ini ditandai dengan rapat pelengkapan dokumen pendukung yang dipimpin langsung oleh Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar, sebagai tindak lanjut arahan dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Satker PUPR Wilayah NTB, Kamis (27/02/2026).

Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara Sutranto, serta jajaran perangkat daerah terkait, di antaranya Kepala Bapenda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan, DLH KLU, dan tim Satker PUPR Wilayah NTB.

Ketua Komisi III DPRD KLU, Sutranto, menjelaskan bahwa sebelumnya Pemda Lombok Utara telah mengajukan lima proposal pembangunan infrastruktur ke Kementerian PU. 

Usulan tersebut mencakup pembangunan Islamic Center dan pembangunan RSUD Tipe D di Kecamatan Bayan.

“Alhamdulillah, respon pusat sangat positif, khususnya untuk pembangunan RSUD di wilayah timur Lombok Utara. Pada prinsipnya anggaran siap diberikan, namun seluruh kelengkapan dokumen pendukung harus dipenuhi secara lengkap,” ujar Sutranto.

Ia menegaskan, respon positif dari pemerintah pusat ini menjadi angin segar bagi pemerataan layanan kesehatan di Lombok Utara, terutama kawasan timur yang selama ini membutuhkan fasilitas rujukan kesehatan yang lebih dekat. 

RSUD Tipe D di Bayan direncanakan berdiri di atas lahan seluas 2,8 hektare.

Selain memperluas akses layanan kesehatan masyarakat, pembangunan RSUD Bayan juga menjadi bagian dari strategi peningkatan kelas RSUD Tanjung. 

Sesuai regulasi, peningkatan kelas rumah sakit mensyaratkan keberadaan rumah sakit penunjang lain dalam satu wilayah kabupaten.

Dalam pemaparan tim Satker PUPR Wilayah NTB, disebutkan bahwa terdapat dua kelompok dokumen yang wajib dipenuhi Pemda, yakni dokumen administratif dan dokumen perencanaan teknis. 

Sebagian besar dokumen administratif telah tersedia, namun sejumlah dokumen teknis masih dalam tahap penyempurnaan, di antaranya masterplan final, Detail Engineering Design (DED), laporan perencanaan teknis, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Nilai kebutuhan anggaran RSUD Tipe D di Bayan diperkirakan mencapai Rp105 miliar. Karena itu kami mendorong Pemda agar segera menuntaskan seluruh persyaratan yang diminta Kementerian PU agar alokasi anggaran dapat segera direalisasikan,” tegas Sutranto.

Menurutnya, kunci realisasi pembangunan RSUD tersebut terletak pada kecepatan dan ketepatan Pemkab Lombok Utara dalam menyelesaikan seluruh dokumen teknis yang disyaratkan oleh pemerintah pusat.



0 Komentar


















Type and hit Enter to search

Close