Breaking News

DPRD KLU Minta Penetapan KPBU PJU Sesuai Aturan Hukum

 

DPRD KLU Minta Penetapan KPBU PJU Sesuai Aturan Hukum


Lombok Utara, PenaNTB.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendorong agar ke depan penetapan Penerangan Jalan Umum (PJU) dilakukan secara lebih transparan dan terbuka kepada masyarakat. 

Pasalnya, tidak hanya ruas jalan, sejumlah fasilitas umum juga ikut terdampak dalam proses penetapan tersebut, salah satunya Jalan Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, yang kini menjadi sorotan publik.

Wakil Ketua DPRD KLU, I Made Kariyasa, menilai sejumlah persoalan yang muncul dalam penetapan PJU menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan tidak terulang kembali. 

Ia menegaskan bahwa proses penetapan PJU harus memberikan manfaat luas bagi masyarakat serta dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan adanya beberapa kasus yang muncul terkait PJU, ini menjadi renungan bersama agar ke depan lebih berhati-hati dan transparan, sehingga benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Kariyasa.

Ia mengingatkan, penetapan PJU tidak boleh hanya berfokus pada ruas jalan semata, melainkan juga harus memperhatikan fasilitas umum di sekitar lokasi yang ditetapkan. 

Menurutnya, polemik yang terjadi di Taman Desa Malaka menjadi contoh penting perlunya kajian menyeluruh sebelum penetapan dilakukan.

“Kita berharap pemenuhan PJU tidak hanya fokus pada jalan, tetapi juga fasilitas umum di sekitarnya. Seperti taman yang saat ini menjadi sorotan dan menimbulkan polemik hingga berujung sengketa,” jelasnya.

Kariyasa menambahkan, meskipun DPRD menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait penetapan tersebut dan akan melakukan evaluasi, aspek hukum tetap harus menjadi perhatian utama. 

Ia menegaskan bahwa penetapan Jalan Umum maupun KPBU/APJ harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar penetapan KPBU/APJ di Kabupaten Lombok Utara dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas dan aspek lingkungan. 

Hal tersebut penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat kebijakan yang diambil.

“Kita harus memastikan penetapan KPBU/APJ dilakukan dengan benar dan sesuai aturan. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan. Aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar juga harus diperhatikan,” tandasnya.

Saat ini, Kabupaten Lombok Utara telah memiliki sejumlah lokasi yang ditetapkan sebagai PJU. 

Namun demikian, tidak sedikit pula yang menjadi sorotan masyarakat karena dinilai kurang transparan dan tidak sesuai prosedur. 

DPRD KLU berharap persoalan tersebut menjadi pembelajaran agar penetapan PJU ke depan lebih terbuka, akuntabel, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kita berharap ke depan penetapan KPBU bisa lebih transparan dan sesuai aturan. Tidak ada lagi kasus yang menimbulkan polemik. Semua pihak harus bekerja sama agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat,” pungkas Kariyasa. 


0 Komentar


















Type and hit Enter to search

Close