Breaking News

DPRD KLU Komitmen Tuntaskan Raperda Prioritas 2026, Menanti Draf dari Eksekutif

 


Foto // Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara Agus Jasmani 



Lombok Utara | PenaNTB.com – Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Agus Jasmani, menegaskan komitmen lembaganya untuk menuntaskan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas tahun 2026. 

Salah satunya adalah Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Raperda LP2B tersebut diproyeksikan untuk melindungi sekitar 5.800 hektare lahan sawah di Kabupaten Lombok Utara dari ancaman alih fungsi lahan. 

Namun demikian, DPRD hingga saat ini masih menunggu draf resmi usulan dari pihak eksekutif.

“Raperda LP2B itu sudah masuk dalam perum perda tahun 2026. Terkait tindak lanjutnya, kami menunggu draf usulan dari eksekutif. Karena ini usulan dari eksekutif, tentu kami di DPRD menunggu kapan draf Raperda itu disampaikan ke DPRD,” ujar Agus Jasmani saat ditemui diruang kerjanya Senin (09/02/2026).

Ia menjelaskan, setelah draf diterima secara resmi, DPRD akan segera menjadwalkan pembahasan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku. 

Pada prinsipnya, DPRD menginginkan agar proses pembahasan dapat dilakukan secepat mungkin, sepanjang dokumen dari eksekutif telah lengkap dan siap dibahas.

Selain Raperda LP2B, DPRD KLU juga menaruh perhatian pada Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi regulasi strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah. 

Menurut Agus, ruang lingkup RTRW sangat luas dan membutuhkan pembahasan yang komprehensif serta matang.

“Kalau kita bicara RTRW, ruang lingkupnya besar. Sementara LP2B ini lebih sektoral. Menurut saya pribadi, LP2B ini bisa diputuskan lebih dulu karena juga bisa menjadi dasar dan bahan pertimbangan dalam pembentukan RTRW,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini RTRW Kabupaten Lombok Utara juga belum ditetapkan. Pembahasannya direncanakan pada tahun 2026, baik pada masa sidang I, II, maupun III, tergantung pada kesiapan eksekutif dalam menyampaikan draf Raperda kepada DPRD.

“Apakah dibahas di masa sidang satu, dua, atau tiga, itu tergantung dari kesiapan eksekutif untuk menyampaikan draf perda ke DPRD. Sampai saat ini kami belum menerima,” tegasnya.


0 Komentar




















Type and hit Enter to search

Close