Breaking News

DPRD KLU Ardianto: KPBU Bukan Soal Sistem, yang Penting Persoalan Tuntas dan Sesuai Aturan

 

Foto// Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Utara Ardianto 


Lombok Utara | PenaNTB.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Ardianto, menegaskan bahwa skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) merupakan instrumen yang sah dan diatur dalam perundang-undangan untuk mendukung pembangunan daerah, termasuk dalam penanganan persoalan sampah.

Menurut Ardianto, KPBU bukan hanya dapat diterapkan pada sektor persampahan, tetapi juga berbagai sektor layanan publik lainnya, sepanjang sesuai regulasi yang berlaku dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“KPBU itu menyangkut instrumen yang bisa digunakan dan sah secara aturan. Jadi secara regulasi, itu memungkinkan,” ujarnya Rabu (18/02/2026).

Namun demikian, politisi ini menekankan bahwa yang paling utama bukanlah pada sistem yang digunakan, melainkan pada hasil yang dicapai. 

Ia mempertanyakan apakah dengan skema KPBU persoalan yang dihadapi benar-benar dapat terselesaikan secara efektif.

“Pertanyaan berikutnya, dengan sistem ini apakah bisa menyelesaikan persoalan itu? Jangan sampai kita hanya fokus pada skema, tapi masalahnya tidak selesai,” tegasnya.

Ardianto juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan kerja sama tersebut tetap mengedepankan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap aturan. 

Ia menegaskan pentingnya memastikan tidak ada praktik yang melanggar hukum dalam prosesnya.

“Dalam pelaksanaan, jangan sampai melanggar aturan. Tidak boleh ada kongkalikong. Itu poin pentingnya,” katanya.

Baginya, perdebatan mengenai perlu atau tidaknya KPBU bukanlah hal utama. Ia menilai yang terpenting adalah kepastian waktu dan hasil penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

“Tidak terlalu penting pakai sistem apa. Yang penting persoalannya selesai. Intinya kapan selesainya, itu yang ditunggu masyarakat,” pungkas Ardianto.



0 Komentar


















Type and hit Enter to search

Close