![]() |
| Foto// Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara Husnul Ahadi |
Lombok Utara, PenaNTB.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan menegaskan larangan pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran.
Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya praktik pembakaran lahan sisa pertanian dan perkebunan di sejumlah wilayah Lombok Utara yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius.
Kepala DLH Kabupaten Lombok Utara, Husnul Ahadi, menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan bukan sekadar persoalan teknis pertanian, melainkan ancaman nyata terhadap kualitas lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
“Membakar lahan mungkin dianggap cara cepat dan praktis, tetapi dampaknya sangat besar. Mulai dari pencemaran udara, gangguan kesehatan, hingga risiko kebakaran yang bisa meluas dan sulit dikendalikan,” ujar Husnul Ahadi kamis (05/02/2026).
Ia menjelaskan, meskipun kewenangan pengelolaan kawasan hutan berada di bawah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten tetap memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di wilayahnya, khususnya terkait dampak pencemaran udara dan kerusakan ekosistem yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurutnya, pembakaran lahan juga berdampak buruk terhadap kesuburan tanah. Paparan panas ekstrem dapat menghilangkan unsur hara serta mikroorganisme tanah yang berperan penting dalam menjaga produktivitas lahan pertanian.
“Dalam jangka panjang, petani justru dirugikan karena tanah menjadi kurang subur dan produktivitas menurun,” jelasnya.
Sebagai alternatif, DLH KLU mendorong penerapan metode Zero Burning atau pembukaan lahan tanpa bakar.
Metode ini dinilai lebih ramah lingkungan, aman, serta mampu menjaga struktur dan kesuburan tanah agar tetap produktif dalam jangka panjang.
“Zero Burning bukan hanya upaya menjaga lingkungan, tetapi juga investasi jangka panjang bagi petani. Risiko kebakaran bisa ditekan, tanah tetap subur, dan ekosistem terjaga,” tambahnya.
Selain pencegahan pembakaran lahan, DLH KLU juga menyiapkan program penghijauan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas lingkungan.
Salah satu program strategis yang akan segera dilaksanakan adalah penanaman pohon secara masif di sepanjang koridor Jalan Lingkar Utara Lombok Utara guna memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Program tersebut dirancang berbasis kolaborasi dengan melibatkan pemerintah desa, komunitas peduli lingkungan, kelompok pemuda, hingga relawan hijau.
“Kami ingin menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama. Lingkungan yang lestari tidak bisa dijaga oleh pemerintah saja, tetapi perlu peran aktif seluruh elemen masyarakat,” tuturnya.
Di sisi lain, DLH KLU juga akan memperketat pengawasan lapangan, tidak hanya terhadap pembakaran lahan, tetapi juga aktivitas industri kecil, pengelolaan limbah, serta kebiasaan membuang sampah sembarangan yang berpotensi mencemari lingkungan.
Husnul menegaskan, pendekatan yang dilakukan DLH tidak semata bersifat penindakan, melainkan mengedepankan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat melalui sosialisasi berkelanjutan.
“Kami optimistis, dengan edukasi yang terus-menerus, masyarakat Lombok Utara dapat meninggalkan pola lama yang merusak lingkungan dan beralih ke cara-cara yang lebih bijak demi keberlanjutan ekologi untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

0 Komentar