Breaking News

Dinas Kesehatan KLU: Kepesertaan JKN Tembus 102 Persen, Warga Cukup Pakai KTP untuk Berobat

 


Foto//Kepala Dinas Kesehatan KLU, dr. Bahrudin, 


Lombok Utara | PenaNTB.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mencatat capaian membanggakan. Hingga awal Februari 2026, tingkat kepesertaan JKN di daerah tersebut telah melampaui 100 persen, yakni berada di kisaran 101 hingga 102 persen dari total jumlah penduduk.

Kepala Dinas Kesehatan KLU, dr. Bahrudin, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil komitmen kuat Pemerintah Daerah dalam mendukung pembiayaan JKN, khususnya melalui skema Penduduk Penerima Iuran Jaminan Kesehatan (PPIJK) dan Penerima PBI yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Minimal 25 persen dari PPI APBD itu bisa dibiayai oleh daerah, dan Lombok Utara dalam beberapa tahun terakhir sudah konsisten mendukung pembiayaan premi JKN untuk masyarakat yang ditanggung pemerintah,” ujar dr. Bahrudin, Kamis (05/02/2026).

Menurutnya, dukungan anggaran tersebut berdampak langsung pada kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Kini, warga yang hendak berobat ke puskesmas maupun rumah sakit cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa perlu membawa kartu fisik BPJS Kesehatan.

“Data JKN sudah terintegrasi dengan Dukcapil. Jadi cukup pakai KTP saja. Memang masih ada kendala kecil seperti kesalahan pengetikan nomor atau ketidaksesuaian data antara KTP dan KK sehingga tidak terbaca di aplikasi, tetapi itu bisa segera diperbaiki,” jelasnya.

Ia menambahkan, layanan JKN pada prinsipnya dapat digunakan di hampir seluruh rumah sakit di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, terdapat satu rumah sakit swasta yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Kalau untuk NTB hampir semua sudah bekerja sama dengan BPJS, kecuali satu rumah sakit swasta. Itu sepenuhnya keputusan internal manajemen rumah sakit yang bersangkutan,” ungkapnya.

Terkait pelayanan, dr. Bahrudin mengakui masih terdapat sejumlah keterbatasan, khususnya dalam klaim obat-obatan dan bahan habis pakai. Tidak semua jenis obat dapat diklaim karena harus sesuai dengan Formularium Nasional yang ditetapkan pemerintah.

“Kadang ada obat atau bahan medis yang belum masuk formularium nasional sehingga tidak bisa diklaim. Di situ biasanya ada sharing anggaran dari rumah sakit. Tapi secara umum, pelayanan BPJS dari waktu ke waktu terus mengalami perbaikan,” katanya.

Sementara itu, sistem rujukan JKN di Lombok Utara telah berjalan sesuai mekanisme rujukan berjenjang, dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, dan dokter praktik, kemudian ke rumah sakit tipe C, hingga ke rumah sakit tipe B apabila diperlukan.

“Sekarang sudah ada aplikasi rujukan. Masyarakat bisa memilih rumah sakit rujukan tipe C, baik di Lombok Utara maupun di Mataram, sesuai pilihan yang tersedia di aplikasi,” terangnya.

Meski demikian, Pemda KLU tetap mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan di RSUD Tanjung sebagai rumah sakit milik daerah.

“Kita punya rumah sakit sendiri, tentu harapannya dimanfaatkan. Tapi pada akhirnya pilihan kami kembalikan ke masyarakat, silakan sesuai keyakinan dan kenyamanan masing-masing,” ujarnya.

Ke depan, penguatan layanan kesehatan di KLU juga diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional atau quick win Presiden, terutama dalam pemerataan layanan spesialistik. RSUD Tanjung kini dipersiapkan sebagai rumah sakit rujukan untuk layanan KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, dan Urologi).

“Untuk mendukung itu, sarana dan prasarana harus lengkap terlebih dahulu, termasuk alat kesehatan dan dokter spesialis. Pembangunan cath lab yang kita anggarkan kemarin merupakan bagian dari program nasional yang wajib kita laksanakan,” tutup dr. Bahrudin. 


0 Komentar




















Type and hit Enter to search

Close