Breaking News

Bapemperda DPRD KLU Nyatakan Tiga Raperda Layak Dibahas, Segera Dijadwalkan di Bamus

 


Foto// Saat rapat berlangsung 


Lombok Utara || PenaNTB.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara bergerak cepat menindaklanjuti surat Bupati serta disposisi pimpinan dewan dengan menggelar rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). 

Rapat tersebut menjadi tahapan awal penting dalam proses legislasi daerah sebelum masuk ke pembahasan resmi lintas fraksi dan alat kelengkapan dewan lainnya.

Dalam rapat internal tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Lombok Utara menyepakati bahwa tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dinyatakan layak untuk dibahas lebih lanjut dan segera dijadwalkan dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. 

Penetapan ini menjadi sinyal dimulainya proses pembahasan formal bersama pihak eksekutif.

Tiga Raperda yang dinilai siap melaju ke tahapan berikutnya masing-masing menyangkut perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025–2044, serta Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Utara, Artadi, menjelaskan bahwa rapat yang digelar tersebut masih bersifat internal. 

Rapat dilakukan sebagai tindak lanjut administratif dan substantif atas surat yang disampaikan oleh kepala daerah serta disposisi pimpinan DPRD.

“Ini masih rapat internal, menindaklanjuti surat dari Bupati dan disposisi pimpinan DPRD. Dari hasil rapat Bapemperda, tiga Raperda dinyatakan layak untuk dibahas dan selanjutnya dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD,” jelas Artadi.

Menurutnya, penilaian kelayakan terhadap tiga Raperda tersebut dilakukan setelah Bapemperda mencermati secara mendalam naskah akademik serta substansi materi muatan yang diajukan oleh eksekutif. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap Raperda telah memenuhi persyaratan awal sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Bapemperda memastikan bahwa ketiga Raperda ini telah memenuhi syarat awal untuk masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut. Baik dari sisi administrasi, naskah akademik, maupun substansi materi muatan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Artadi menekankan bahwa Raperda RTRW Kabupaten Lombok Utara 2025–2044 memiliki posisi yang sangat strategis. 

Raperda ini akan menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan jangka panjang daerah, termasuk pengendalian pemanfaatan ruang, pengaturan zonasi kawasan lindung dan kawasan budidaya, hingga memberikan kepastian hukum bagi investasi.

“RTRW ini sangat menentukan masa depan pembangunan Lombok Utara. Di dalamnya diatur soal zonasi, pemanfaatan ruang, kawasan lindung, kawasan budidaya, sampai dengan kepastian investasi agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dipandang sebagai instrumen hukum yang penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah. 

Regulasi ini diharapkan mampu mencegah alih fungsi lahan pertanian produktif yang semakin masif akibat tekanan pembangunan dan kebutuhan investasi.

“Perda ini sangat penting untuk menjaga lahan pertanian agar tidak mudah beralih fungsi. Ini menyangkut ketahanan pangan daerah dalam jangka panjang,” tegas Artadi.


Terkait tahapan selanjutnya, Artadi menjelaskan bahwa setelah dinyatakan layak oleh Bapemperda, ketiga Raperda tersebut akan segera dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD. 


Setelah masuk agenda resmi, pembahasan akan dilakukan sesuai mekanisme, termasuk pendalaman materi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan pihak eksekutif.


“Setelah ini akan dijadwalkan di Bamus. Jika sudah masuk agenda, maka pembahasan akan dilakukan sesuai mekanisme yang ada, termasuk pendalaman materi bersama OPD terkait,” pungkasnya.


0 Komentar




















Type and hit Enter to search

Close