![]() |
| Foto//Ketua UPTD PPA Dinsos KLU, Ari Wahyuni, |
Lombok Utara | PenaNTB.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara (KLU) mencatat belasan kasus yang melibatkan anak-anak dan perempuan sepanjang Januari 2026.
Kasus-kasus tersebut didominasi oleh kekerasan seksual dan tersebar di seluruh kecamatan di Lombok Utara.
Ketua UPTD PPA Dinsos KLU, Ari Wahyuni, mengungkapkan bahwa total kasus yang ditangani pada Januari 2026 mencapai 18 kasus, yang merupakan hasil temuan langsung di lapangan maupun aduan masyarakat.
“Di Januari 2026 itu kita tangani 18 kasus. Jenisnya beragam, mulai dari penemuan bayi, kekerasan, hingga pernikahan dini,” ujar Ari Wahyuni, Senin (03/02/2026).
Ia merinci, dari 18 kasus tersebut, kekerasan seksual tercatat sebanyak 6 kasus, pernikahan anak di bawah umur 6 kasus, pencurian 3 kasus, narkotika 1 kasus, hak asuh anak 1 kasus, serta 1 kasus pembuangan bayi yang terjadi di wilayah Kecamatan Kayangan.
Menurut Ari, penanganan kasus dilakukan secara berjenjang. Sebagian kasus ditangani oleh konselor desa, sementara kasus tertentu dilimpahkan ke aparat penegak hukum, termasuk Polres Lombok Utara.
“Ini masih menjadi PR kita bersama. Kami berharap koordinasi antarinstansi bisa terus diperkuat agar kejadian seperti ini bisa dicegah, atau setidaknya trennya terus menurun,” jelasnya.
UPTD PPA Dinsos KLU, lanjut Ari, terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan pencegahan di tengah masyarakat.
Namun demikian, kasus yang melibatkan anak di bawah umur masih kerap ditemukan dan menjadi tantangan serius.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah kasus pada Januari 2026 memang lebih rendah.
Sepanjang tahun 2025 lalu, UPTD PPA Lombok Utara menangani sebanyak 105 kasus, sehingga persoalan perlindungan anak dan perempuan masih menjadi isu sosial yang membutuhkan perhatian serius.
“Tahun lalu kasusnya cukup banyak. Kami berharap di tahun 2026 ini jumlahnya bisa menurun,” pungkasnya.

0 Komentar