![]() |
| Foto// Anggota Komisi III DPRD KLU M. Indra Darmaji Asmar |
Lombok Utara, PenaNTB.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Utara tahun 2026 resmi mengalami kenaikan setelah disetujui oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). UMK Lombok Utara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.758.221,00, atau meningkat 5,6 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp2.609.826. Kenaikan tersebut setara dengan Rp148.395.
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Lombok Utara, M. Indra Darmaji Asmar, menilai kenaikan UMK 2026 tergolong rasional dan sejalan dengan kondisi perekonomian daerah yang dinilai mulai membaik. Hal itu disampaikannya pada Jumat (09/01/2026).
Menurut Darmaji, besaran kenaikan UMK Lombok Utara tahun 2026 relatif sama dengan kenaikan pada periode sebelumnya, yakni dari tahun 2024 ke 2025. Oleh karena itu, DPRD optimistis kebijakan tersebut tidak akan mengganggu keberlangsungan usaha, khususnya di sektor formal.
“Kenaikan UMK sebesar Rp148 ribu lebih ini kami nilai cukup rasional di tengah kondisi ekonomi yang semakin membaik. Kami optimis pelaku usaha, baik di sektor pariwisata, jasa, maupun perdagangan, tidak akan terganggu dengan penyesuaian UMK tersebut,” ujar Darmaji.
Ia menegaskan, UMK 2026 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 harus dikawal secara serius oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, terutama dalam hal pengawasan penerapan di lapangan. Hal ini penting agar hak pekerja dapat terpenuhi sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.
“UMK terbaru ini perlu dikawal dengan baik oleh OPD teknis. Jangan sampai ada pelanggaran, tetapi di sisi lain juga perlu menjaga keberlangsungan dunia usaha,” tegasnya.
Darmaji menjelaskan, penerapan UMK khususnya relevan bagi sektor formal yang saat ini berkembang cukup pesat di Lombok Utara, seperti sektor pariwisata dan jasa transportasi. Perkembangan tersebut, kata dia, terlihat jelas dari meningkatnya aktivitas ekonomi di kawasan tiga Gili (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air) serta kawasan daratan Lombok Utara.
“Sektor pariwisata dan jasa transportasi tumbuh cukup positif, baik di kawasan tiga Gili maupun di wilayah darat. Dengan perkembangan ini, penerapan UMK menjadi relevan dan realistis,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut, Darmaji juga mendorong Pemerintah Daerah Lombok Utara agar memberikan dukungan nyata terhadap sektor-sektor usaha masyarakat melalui kebijakan pelayanan publik yang pro-investasi. Ia menilai, peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi faktor penting dalam menjaga daya tarik investasi di daerah.
Beberapa persoalan strategis yang perlu segera ditangani, menurutnya, antara lain penanganan sampah di kawasan tiga Gili serta pengelolaan sampah di wilayah daratan. Selain itu, percepatan pembangunan wilayah melalui pemenuhan Penerangan Jalan Umum (PJU) juga dinilai penting untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami mendengar adanya pelayanan publik melalui pendekatan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Jika dengan pendekatan ini pelayanan menjadi lebih optimal dan persoalan bisa teratasi, mengapa tidak. KPBU tidak haram dilakukan sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan daerah,” paparnya.
Di sisi lain, Darmaji juga mengingatkan agar Pemerintah Daerah tidak mengabaikan sektor nonformal, khususnya sektor pertanian, yang tidak terikat langsung dengan ketentuan UMK. Ia menegaskan bahwa sektor pertanian masih menjadi tulang punggung perekonomian Lombok Utara.
“Pertanian secara umum masih menjadi penyumbang dominan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Lombok Utara, dengan kontribusi di atas 50 persen. Sektor ini juga menyerap tenaga kerja paling banyak karena melibatkan masyarakat secara inklusif,” ungkapnya.
Selain itu, sektor pertanian juga memiliki peran strategis dalam mendukung visi dan misi ketahanan pangan pemerintah. Namun, Darmaji mengakui bahwa sektor ini menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah tidak lagi diperolehnya Dana Alokasi Khusus (DAK) irigasi oleh Lombok Utara dalam beberapa tahun terakhir.
“Kondisi ini harus disikapi dengan langkah konkret. Salah satunya dengan percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” tegasnya.
Meski dihadapkan pada kondisi anggaran daerah yang mengalami rasionalisasi, Darmaji optimistis bahwa pemerintah daerah bersama DPRD tetap mampu memprioritaskan pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Dengan melihat tingginya ketertarikan investasi di Lombok Utara, kami optimis pertumbuhan ekonomi daerah tetap dapat dicapai ke depan,” pungkasnya.

0 Komentar