![]() |
| Foto// Polisi ungkap kasus pembunuhan di sekotong |
Lombok Barat, PenaNTB.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memastikan kasus penemuan mayat perempuan dalam kondisi hangus terbakar di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, merupakan tindak pembunuhan berencana.
Ironisnya, pelaku diketahui merupakan anak kandung korban sendiri.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, mengungkapkan pelaku bernama Bara Prima Rio (33), warga Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Sementara korban bernama Yeni Widyastuti, ibu kandung pelaku, yang selama ini tinggal satu rumah dengan pelaku.
“Korban adalah ibu kandung pelaku. Keduanya tinggal bersama di Monjok Timur,” ujar AKBP Kholid saat konferensi pers, Selasa (27/01/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan terjadi di rumah korban saat korban dalam keadaan tertidur.
Pelaku melilitkan tali ke leher korban dan menariknya hingga korban meninggal dunia akibat kehabisan napas.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membungkus jasad korban menggunakan kain sprei dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil Toyota Innova putih.
Jasad korban kemudian dibawa menuju wilayah Sekotong, Lombok Barat.
Di tengah perjalanan, pelaku sempat berhenti di sebuah kios di kawasan Simpang Tiga Lembar untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
BBM tersebut digunakan pelaku untuk membakar jasad korban dengan tujuan menghilangkan jejak.
Sesampainya di pinggir jalan Dusun Batu Leong pada Minggu (25/01/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku menurunkan jasad korban, menyiramnya dengan BBM, lalu membakarnya hingga hangus.
Pelaku diketahui berada di lokasi kejadian sekitar satu jam sebelum meninggalkan jasad korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik.
“Dari hasil penelusuran CCTV, kami mengidentifikasi mobil Toyota Innova putih yang melintas menuju lokasi kejadian,” jelasnya.
Tim Puma kemudian mendatangi rumah terduga pelaku di Monjok Timur dengan pendampingan kepala lingkungan setempat.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan bercak darah di bagasi mobil, dan pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Innova, beberapa unit telepon genggam, kain sprei, sisa pakaian korban, bingkai foto untuk keperluan pemeriksaan DNA gigi, serta sebuah kotak permen karet yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Motif pembunuhan diduga kuat dipicu oleh persoalan ekonomi. Pelaku mengaku sakit hati lantaran permintaannya untuk mendapatkan sejumlah uang tidak dipenuhi oleh korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Kholid.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolda NTB untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Penyidik juga masih mendalami temuan narkotika guna mengetahui keterkaitannya dengan kondisi pelaku saat melakukan tindak pidana tersebut.

0 Komentar