![]() |
| Foto// Petugas saat memperbaiki teras alun-alun yang ambles |
Penulis: Teno Haichal
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR KLU, Rangga Wijaya, menegaskan bahwa seluruh kerusakan yang terjadi masih menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana, mengingat proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan.
“Kontraktor punya tanggungan jika terjadi kerusakan selama masa pemeliharaan, kurang lebih 160 hari kalender atau sekitar enam bulan. Apapun bentuk kerusakannya, baik ambruk, amblas, atau rusak, itu semua menjadi tanggungan mereka sampai rapi dan kembali sempurna,” tegas Rangga.
Menurut Rangga, begitu DPUPR menerima informasi terkait adanya penurunan bangunan pada beberapa titik teras alun-alun, pihaknya langsung menghubungi direktur perusahaan kontraktor agar segera melakukan perbaikan tanpa menunda waktu.
“Begitu ada laporan masuk, baik tadi pagi maupun kemarin, langsung kita hubungi direkturnya. Alhamdulillah, mereka langsung merespons dan hari ini langsung turun melakukan perbaikan. Saya minta tidak usah lama-lama menunggu, karena kalau dibiarkan justru bisa semakin parah,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses perbaikan dilakukan dengan mengecek secara detail titik-titik yang bermasalah. Apabila ditemukan bagian yang kepadatannya kurang sempurna, maka akan dibongkar untuk kemudian ditimbun dan dipadatkan ulang. Sementara pada titik tertentu yang dianggap tidak layak, akan dibongkar dan dibangun kembali.
“Dicek satu per satu, mana yang kurang, mana yang harus dibongkar dan dibuat baru, mana yang cukup dibongkar untuk ditimbun ulang dan dipadatkan kembali. Intinya, semua masih menjadi tanggung jawab kontraktor. Kita terima nanti harus rapi, beres, kembali ke bentuk sempurna, bahkan diperkuat,” katanya.
Rangga menduga, amblasnya teras tersebut disebabkan oleh beberapa titik yang kepadatannya belum maksimal. Kondisi ini kemudian terdeteksi saat intensitas hujan cukup tinggi dalam beberapa waktu terakhir.
“Saya pikir ini karena ada titik-titik tertentu yang kurang padat. Nah, yang kurang padat ini baru kelihatan sekarang saat debit hujan tinggi. Justru inilah fungsi masa pemeliharaan, untuk mendeteksi mana yang kurang dan bisa segera dibongkar atau diperbaiki,” ujarnya.
Ia berharap cuaca mendukung agar proses perbaikan bisa dilakukan secara menyeluruh, termasuk pada item-item lain yang berpotensi mengalami masalah serupa.
“Mudah-mudahan hujan tidak turun terus supaya bisa dilanjutkan pengecekan ke titik-titik lain, mana yang perlu dibongkar dan dibenahi. Supaya masyarakat tidak salah terima hasil akhir,” imbuhnya.
Rangga juga menegaskan bahwa setelah masa pemeliharaan berakhir dan dilakukan serah terima kedua FHO barulah tanggung jawab kontraktor dinyatakan selesai. Setelah itu, jika terjadi kerusakan, maka menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menganggarkan biaya pemeliharaan.
“Pada saat selesai masa pemeliharaan atau saat serah terima kedua, barulah lepas tanggung jawab kontraktor. Setelah itu, tugas PU untuk menganggarkan biaya pemeliharaan,” pungkasnya.

0 Komentar