![]() |
| Foto// dua tersangka di duga penyalahgunaan narkoba |
Penulis: Teno Haichal
Lombok Utara, PenaNTB.com – Kepolisian Resor Lombok Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bayan dengan mengamankan dua orang tersangka, salah satunya merupakan warga negara asing (WNA) asal Prancis yang diketahui pernah terjerat kasus serupa.
Kedua tersangka diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Raya Bayan, Dusun Lokok Aur, Desa Karang Bajo. Dari penindakan tersebut, polisi menyita narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Bayan.
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian. Setelah ciri-ciri sesuai, tim melakukan penindakan secara prosedural dan disaksikan oleh saksi umum,” ujar AKP Diana.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LR alias A, WNA asal Prancis yang berdomisili di Kecamatan Kayangan, serta MUB alias U, warga Kecamatan Bayan yang berprofesi sebagai nelayan. Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah telepon genggam yang diletakkan pada dashboard sepeda motor. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
IPTU I Nyoman Diana mengungkapkan, tersangka LR sebelumnya pernah diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada Maret 2024. Saat itu, perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) disertai rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat.
“Fakta ini menjadi perhatian serius bagi kami. Penegakan hukum narkotika dilakukan secara profesional tanpa membedakan latar belakang maupun kewarganegaraan pelaku,” tegasnya.
Meski hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan hasil negatif mengandung narkotika, penyidik memastikan proses hukum tetap berlanjut. Pasalnya, perkara ini berkaitan dengan penguasaan dan dugaan peredaran narkotika.
“Negatif urine tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Fokus kami adalah kepemilikan dan dugaan transaksi barang terlarang,” jelas AKP Diana.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial H melalui transaksi di pinggir jalan wilayah Bayan. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

0 Komentar